PA 212 Minta Pemerintah Terbitkan Clearance agar Rizieq Bisa Pulang

11 November 2019 19:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rizieq Shihab. Foto: Adeng Bustomi/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Rizieq Shihab. Foto: Adeng Bustomi/Antara
ADVERTISEMENT
Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif meyakini Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab tak bisa pulang ke Indonesia karena pencekalan yang bersifat politis. Slamet mengklaim terhambatnya kepulangan Rizieq bersumber dari pihak Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dalam konferensi pers, Senin (11/11), PA 212 menampilkan dokumen berbahasa Arab yang diklaim sebagai surat pencekalan Rizieq. Mereka menyebut, surat itu berisi masa berlaku visa Rizieq yang habis pada 20 Juli 2018 dan tiga kali gagal keluar Saudi.
Menurutnya, alasan utama Rizieq tidak bisa meninggalkan Saudi adalah alasan kemanan. Slamet mengklaim Saudi siap mengeluarkan Rizieq dari Saudi kapan saja jika ada jaminan clearance dari Indonesia.
Rizieq Syihab. Foto: Reuters/Beawiharta
"Alasan keamanan tersebut adalah kekhawatiran Kerajaan Saudi akan keselamatan Habib Rizieq," klaim Slamet di kantor DPP FPI di Petamburan, Jakarta.
"Apabila pemerintah Indonesia tidak melakukan penzaliman terhadap HRS, maka sudah sepatutnya memberikan atau mengirimkan surat clearence kepada Kerajaan Saudi Arabia bahwa imam besar tidak dicekal lagi," tutur orang dekat Rizieq ini.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly membantah pihaknya menghambat kepulangan Rizieq. "Enggak ada, enggak ada," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/11).
Yasonna bahkan menegaskan jawaban yang sama saat ditanya pencekalan itu dilakukan pihak imigrasi di Indonesia."Enggak ada, enggak," tegasnya.
Senada dengan Yasonna, pelaksana tugas juru bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, menyatakan tidak ada pencekalan bagi Rizieq.
"UU Imigrasi memberi hak untuk mencegah WNI ke luar negeri, tidak sebaliknya," papar Faizasyah.