PA 212 Minta Polisi Bebaskan Bernard Abdul Jabbar

9 Oktober 2019 16:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum DPP PA 212, Ustaz Slamet Ma'arif. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum DPP PA 212, Ustaz Slamet Ma'arif. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Pihak Persaudaraan Alumni (PA) 212 meminta polisi untuk segera membebaskan Sekjen PA 212, Bernard Abdul Jabbar. Bernard saat ini berstatus tersangka dan telah ditahan, terkait kasus dugaan penganiayaan yang dialami relawan Jokowi, Ninoy Karundeng.
ADVERTISEMENT
"Menuntut segera dibebaskannya Ustaz Bernard dan aktivis DKM Al-Falaah demi keadilan hukum," ujar Ketua PA 212 Slamet Maarif dalam konferensi pers di Condet, Jakarta Timur, Rabu (9/10).
Slamet mengklaim, Bernard tidak melakukan penganiayaan terhadap Ninoy. Ia juga menyayangkan tindakan penangkapan yang dilakukan ke Bernard oleh kepolisian pada Senin (7/10) lalu.
"Pemeriksaan dari awal sampai tersangka, Ustaz Bernard tanpa didampingi oleh penasihat hukum dari kami," tutur Slamet.
Menurut Slamet, polisi baru mengizinkan istri dan keluarga Bernard untuk menjenguk pada Rabu (9/10) dini hari.
"Baru diperkenankan malam pukul 00.12 WIB (Rabu dini hari) untuk ke Polda menemui ustaz Bernard dan menandatangi berkas penangkapan serta penahanan ustaz Bernard," kata Slamet.
"Dan diperkenankan pula untuk diperiksa ke dokter terkait kesehatan ustaz Bernard yang menurun," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan Bernard sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama sekitar 24 jam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Bernard berada di lokasi dan ikut mengintimidasi Ninoy saat hari kejadian.
"Atas nama BD (Bernard) itu ada di lokasi ikut mengintimidasi dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan,” tutur Argo.