Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar sebagai tersangka penganiayaan relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Namun, Kadiv Hukum PA 212, Damai Hari Lubis, menganggap penetapan tersangka terhadap Bernard kurang tepat.
ADVERTISEMENT
Damai menyebut, polisi belum memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Bernard sebagai tersangka. Hal itu menurutnya, terlihat dari masih dipanggilnya Habib Novel Bamukmin sebagai saksi kasus tersebut.
"Sehingga untuk penetapan tersangka dalam kasus a quo, polisi masih belum promoter (profesional, modern dan terpercaya), karena tidak atau belum memiliki dua alat bukti saksi dan barang bukti yang sah secara hukum: saksi orang, barang bukti CCTV (video dan audio berikut hasil lab dari ahli)" kata Damai dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/10).
Maka itu, ia menyayangkan sikap polisi yang telah menetapkan Bernard sebagai tersangka. Padahal dua alat bukti dan saksi itu diperlukan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Dua alat bukti untuk penetapan terhadap subjek hukum ini adalah syarat mutlak, ada menurut ketentuan KUHAP maupun Perkap. Akan tetapi amat disayangkan andai hal ini belum ada dan valid, tapi penyidik sudah lebih dulu menetapkan status tersangka," kata Damai.
Bernard ditetapkan tersangka pada Selasa (9/10). Polisi menyebut ia ikut mengintimidasi Ninoy saat diamankan di suatu tempat oleh sekelompok orang.
ADVERTISEMENT
Kasus ini berawal saat Ninoy mengambil gambar pengunjuk rasa di Pejompongan, Senin (30/9) lalu. Saat itu, oknum massa yang menghampirinya langsung merampas ponsel Ninoy.
Ninoy juga dibawa ke salah satu tempat untuk diinterogasi sebelum dilepaskan. Ninoy mengaku sempat dipukuli dan diancam dibunuh oleh sekelompok orang itu.
Atas kejadian itu, ia pun mengirimkan laporan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (2/10). Polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka, termasuk Bernard Abdul Jabbar.