PA Bandung Lockdown, Sidang Gugatan Cerai Aa Gym-Teh Ninih Kembali Ditunda

7 Juli 2021 12:50 WIB
·
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 14:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kolase Aa Gym dan Teh Ninih. Foto: kumparan dan Facebook/@tehninihmutmainnah
zoom-in-whitePerbesar
Kolase Aa Gym dan Teh Ninih. Foto: kumparan dan Facebook/@tehninihmutmainnah
ADVERTISEMENT
Sidang gugatan cerai ulama kondang Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) dengan Teh Ninih atau Ninih Muthmainnah di Pengadilan Agama (PA) Bandung ditunda. Sedianya, sidang gugatan cerai itu berlangsung pada Selasa (6/7). Humas Pengadilan Agama Bandung Mustopa mengatakan sidang ditunda lantaran saat ini pengadilan lockdown karena kasus COVID-19. Pengadilan Agama Bandung lockdown hingga 20 Juli 2021.
ADVERTISEMENT
"Maaf, kantor PA Bandung lockdown sejak tanggal 5 Juli -20 Juli," ujar Mustopa melalui WhatsApp, Rabu (7/7). Mustopa tak merinci ada berapa kasus corona di Pengadilan Agama Bandung sehingga harus di-lockdown.
Namun, pada Selasa (22/6) kemarin, ada empat hakim Pengadilan Agama Bandung yang positif corona. Ini merupakan kali kedua sidang gugatan cerai Aa Gym-Teh Ninih ditunda. Sebelumnya pada 29 Juni sidang gugatan cerai ditunda hingga 6 Juli. Sidang pada saat itu ditunda lantaran pihak dari Teh Ninih tak hadir dalam persidangan.
Sebagaimana diketahui, Aa Gym sempat mencabut gugatan yang dilayangkan ke Teh Ninih. Akan tetapi, gugatan kembali dilayangkan ke Pengadilan Agama Bandung atas permintaan dari Aa Gym.
ADVERTISEMENT