Pabrik Obat Kuat Tanpa Izin Beromzet Miliaran Rupiah Digerebek

21 September 2018 14:55 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penemuan obat ilegal oleh BPOM di kelurahan sukapura kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. (Foto: Dofa/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penemuan obat ilegal oleh BPOM di kelurahan sukapura kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. (Foto: Dofa/kumparan)
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan operasi penegakan hukum di Cilincing, Jakarta Utara. Di kawasan itu ditemukan sebuah rumah yang menjadi tempat pengemasan, pengumpulan, dan distribusi obat tradisional tak berizin.
ADVERTISEMENT
"Saya tadi juga mencermati kelihatannya ada juga teknologi pengemasan yang juga sangat canggih sehingga kelihatan seperti produk-produk impor,” kata kepala BPOM Penny R. Lukito saat konferensi pers di gudang pengepakan obat tradisional Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (21/9).
"Tepatnya ada dua rumah tempat tinggal yang menjadi gudang penyimpanan obat tradisional, dari dua rumah itu ditemukan 127 item obat tradisional dan satu unit mobil box yang siap dikirim ke kudus, Jawa Tengah,” ujar Penny.
Rumah itu terletak persis di pinggir jalan raya Cilincing. Pagar rumah itu tinggi dengan tembok kokoh sehingga sulit mengetahui aktivitas di dalam. Tapi dari hilir mudik mobil box bisa diketahui betapa sibuknya rumah itu.
Menurutnya Penny, nilai ekonomi penjualan obat tradisonal ini mencapai sekitar Rp 15,7 miliar. Setidaknya, taksiran BPOM, ada 1,6 juga obat tradisional yang beredar tanpa izin edar.
ADVERTISEMENT
Petugas menyita sejumlah barang bukti antara lain berupa jamu obat kuat merek urat madu, tanduk rusa, chang sang, jamu merek pegel linu, tawon sakti dan tawon liar.
“Beredarnya sudah cukup lama tapi kita mencermati ini, laporan masyarakat,” kata Penny.
Sementara itu, Deputi Penindakan BPOM Hendri Siswandi menyebutkan soal pelaku utama pabrik obat tradisional tanpa izin ini. Pelaku diketahui berinisial Y, warga Jakarta Utara.
Penemuan obat ilegal oleh BPOM di kelurahan sukapura kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. (Foto: Dofa/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penemuan obat ilegal oleh BPOM di kelurahan sukapura kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. (Foto: Dofa/kumparan)
Y diketahui mempunyai beberapa distributor di Jakarta untuk memasarkan obatnya, mulai dari pasar Jatinegara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara.
BPOM mengingatkan masyarakat harus hati-hati karena obat tradisional banyak dijual di online dan semakin bekembang peredarannya.
“Penjualan obat kosmetik tradisional makanan harus tetap izin edar BPOM dengan demikian sudah bisa diyakini aspek keamanannya mutunya,” sambung Penny lagi.
Tampak rumah pelaku obat ilegal di keluarahan sukapura, kecamatan Cilingcing, Jakarta Utara. (Foto: Dofa/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tampak rumah pelaku obat ilegal di keluarahan sukapura, kecamatan Cilingcing, Jakarta Utara. (Foto: Dofa/kumparan)
Sejauh ini BPOM sudah berhasil mengungkap peredaran obat tradisional tanpa izin di tahun 2018 sebanyak 54 kasus, belum lagi termasuk kasus yang berjalan di kepolisian.
ADVERTISEMENT
“Obat tradisional banyak karena kita selalu melakukan operasi secara rutin dan harapannya lebih banyak lagi yang terungkap,” ungkap Penny.
Pelaku pembuat obat tradisional tanpa izin ini akan dijerat UU Kesehatan Pasal 196-197 tentang mengedarkan obat tradisional tanpa izin edar dengan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. Serta UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen penjara 5 tahun denda maksimal Rp 2 miliar.
Penemuan obat ilegal oleh BPOM di kelurahan sukapura kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. (Foto: Dofa/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penemuan obat ilegal oleh BPOM di kelurahan sukapura kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. (Foto: Dofa/kumparan)