Pabrik Pupuk Palsu di Cianjur Digerebek

Direktorat Tipideksus Bareskrim membongkar lagi pabrik pemalsu pupuk, kali ini di Kabupaten Cianjur. Kasus ini terungkap setelah beberapa waktu lalu penyidik Bareskrim menggerebek pabrik palsu di Sukabumi. Dari pengembangan kasus di Sukabumi, akhirnya sampai ke pabrik pupuk palsu di Cianjur.
Direktur Tipid Eksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya dalam keterangannya kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (23/3) menyampaikan penggerebekan dilakukan pada Rabu (22/3).
"Telah melakukan penggerebekan terhadap 8 gudang dan 3 pabrik milik PT Hasya Jaya yang beralamat di Jalan Raya Bandung Kp. pasir Honje Ds. Cibiuk Kec.Ciranjang Kab.Cianjur Jawa Barat. Tempat tersebut digunakan untuk membuat dan menyimpan pupuk An-Organik palsu," jelas Agung.
Penyidik mengamankan dua orang yakni SH selaku direktur PT Hasya Jaya, dan LH sebagai kepala produksi.

"PT Hasya Jaya melakukan aktivitas pemalsuan pupuk sejak tahun 2010, adapun pupuk An-organik yang dipalsukan dengan merek: NPK GREENHILL, NK GURITA, SP BANTENG, dan NK DUNIA FLORA," terang Agung.
Bahan baku dalam pembuatan pupuk tersebut yaitu garam, pewarna dan kaptan(kapur pertanian). Pupuk tersebut didistribusikan ke beberapa daerah, antara lain Riau, Jambi, Lampung, Padang, dan beberapa kota di Jawa Barat.
"PT. Hasya Jaya menjual pupuk tersebut dengan harga bervariasi mulai harga Rp. 43.000 sampai Rp. 100.000 dengan Omset penjualan yang pupuk palsu tersebut setiap hari sekitar 10 ton. Sedang jumlah pupuk palsu yang ditemukan di pabrik PT. Hasya Jaya sekitar 209 ton," urainya.
Mekanisme penjualan yang dilakukan oleh tersangka yaitu adanya pemesanan dari konsumen kepada tersangka melalui telephone, kemudian tersangka menyiapkan pupuk sesuai pesanan tersebut. Setelah pupuk dikirim baru dana dikirim ke rekening BRI milik karyawati IN.
Para tersangka dikenakan pidana pasal 60 ayat (1) huruf f Jo pasal 37 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1996 tentang Sistem Budi Daya Tanaman; pasal 113 Jo pasal 57 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan; pasal 120 ayat (1) Jo pasal 53 ayat (1) huruf b UU Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, dan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
