Pabrik Uang Palsu di Sukoharjo Digerebek Polisi, Uang Rp 1,2 Miliar Disita

1 November 2022 16:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Jateng ungkap pabrik uang palsu di Sukoharjo, Selasa (1/11). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polda Jateng ungkap pabrik uang palsu di Sukoharjo, Selasa (1/11). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar pabrik sindikat uang palsu di Kampung Larangan RT 01/RW 02, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sukoharjo atau tepat di belakang rumah dinas Bupati Sukoharjo.
ADVERTISEMENT
Sebanyak lima tersangka ditangkap polisi, yakni Shofi Udin warga Semarang; Rino warga Klaten; Sarimin warga Banyumas; Irvan Mahendra warga Karanganyar; dan Jeffri Susanto warga Jakarta.
Pengungkapan ini sebagai penyelidikan dari empat kasus yang ditangani Polrestabes Semarang, Ditreskrimum Polda Jateng, dan Polres Sukoharjo. Total barang bukti uang palsu siap edar sebesar Rp 1,2 miliar.
Polda Jateng ungkap pabrik uang palsu di Sukoharjo, Selasa (1/11). Foto: Dok. Istimewa
Kapolda Jawa Tengah Irjen Achmad Lutfi mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil lidik polisi setelah mendapati laporan kasus uang palsu (upal) di sejumlah tempat di Jawa Tengah. Komplotan ini mengedarkan uang palsunya di Solo, Temanggung, Semarang, Sukoharjo, dan Klaten.
"Kronologis kasus bermula saat TH (buron) menjual 1.000 lembar upal ke Jabar. Sebanyak 700 lembar dibeli Suwandi (buron) Lampung dan 200 lembar dititipkan ke Sutanto (buron)," ujar Lufti dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (1/11).
ADVERTISEMENT
Lutfi menjelaskan salah satu pelaku melakukan transfer di kios Link BRI sebanyak 50 lembar uang palsu. Pada saat agen link setor tunai ke bank ditemukan 26 lembar adalah uang palsu dan dilaporkan polisi.
"Penangkapan salah satu pelaku dilakukan pada 7 Oktober oleh Polda Lampung saat melakukan transfer BRI Link Rp 5 juga dengan 26 lembar upal," katanya.
Setelah kasus itu, berkembang lagi menemukan uang palsu Rp 385 juta saat melakukan penggerebekan di Klaten. Sampai akhirnya terbongkar pabrik uang di Sukoharjo. Kasus ini dibongkar dengan melibatkan Polda Lampung, Polda Jateng, dan Polda Jatim.
"Modus pelaku memproduksi upal dijual Rp 300.000 sebanyak 1 juta. Uang juga disetorkan ke bank melalui ATM, teller, dan BRI Link," kata dia.
Polda Jateng ungkap pabrik uang palsu di Sukoharjo, Selasa (1/11). Foto: Dok. Istimewa
Polisi mengungkapkan motif pelaku karena terdesak kebutuhan ekonomi dan mencari keuntungan.
ADVERTISEMENT
"Agar aksi mereka tidak dikelabui, CV percetakan pelaku ini juga melayani percetakan kalender. Mereka melakukan aksinya sejak awal Oktober 2022 dengan mengandalkan pengalamannya sebagai orang percetakan," katanya.
Ia menambahkan di lokasi perusahaan percetakan ditemukan 11 alat cetak yang didatangkan dari Jerman. Termasuk bahan uang didatangkan dari luar negeri.
"Kita akui upal yang dibuat pelaku ini punya tingkat kemiripan. Pelaku dikenai pasal UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 244 dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.
Polda Jateng ungkap pabrik uang palsu di Sukoharjo, Selasa (1/11). Foto: Dok. Istimewa
Polda Jateng ungkap pabrik uang palsu di Sukoharjo, Selasa (1/11). Foto: Dok. Istimewa