Pacar Posesif Pembawa Maut di Semarang: Korban Sudah Bilang 'Jangan Kekang Aku'

22 Oktober 2024 13:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muhammad Adhi Nugroho (28), pembunuh RA (28), wanita yang tewas bersimbah di dalam kamar kos di Peterongan, Kota Semarang. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Muhammad Adhi Nugroho (28), pembunuh RA (28), wanita yang tewas bersimbah di dalam kamar kos di Peterongan, Kota Semarang. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
Muhammad Adhi Nugroho (29) tega membunuh kekasihnya sendiri, RA (28) dengan 15 tusukan di tubuhnya. Alasannya, karena pelaku cemburu korban kerap pergi dengan laki-laki lain.
ADVERTISEMENT
Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang. Adhi mengaku terbakar cemburu lantaran korban yang sudah dipacari selama hampir 1 tahun itu kerap pergi bersama pria lain.
"Iya cemburu. Saya pernah tanya ke dia, tapi katanya 'jangan terlalu kekang aku, aku butuh relasi teman cowok dan cewek," ujar Adhi, Selasa (22/10).
Puncaknya saat hari kejadian, pelaku sempat melihat status di media sosial korban sedang bersama pria lain. Status itu sebetulnya disembunyikan dari pelaku.
"Jadi waktu buat status, saya kan punya akun fake. Saya lihatnya di akun fake saya," jelas dia.
Dia juga sempat membuntuti korban yang diantar pulang kerja oleh pria lain meskipun akhirnya kehilangan jejak. Pelaku kemudian ke kos korban sekitar pukul 00.00 WIB.
ADVERTISEMENT
"Saya lompat pagar terus langsung ke kamar korban, saya tahu kamarnya karena pernah bantu mengangkat barang. Saya ketuk pintunya, dia tanya siapa, saya tidak jawab," katanya.
Muhammad Adhi Nugroho (28), pembunuh RA (28), wanita yang tewas bersimbah di dalam kamar kos di Peterongan, Kota Semarang. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Korban sempat mengintip dan membuka pintu. Pelaku langsung merangsek masuk ke kamar. Dia secara membabi buta menusukkan sangkurnya ke tubuh korban sebanyak 15 kali. Korban kemudian tewas bersimbah darah dan pelaku melarikan diri.
"Korban itu kemudian mendapatkan luka tusukan sebanyak 15 tusukan dan dilakukan dalam perspektif cukup sadis," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar.
Atas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Satpam di sebuah salon kecantikan itu terancam pidana mati atau penjara seumur hidup.