Pacar Siswi Telanjang di Mobil Dinas DPRD Jambi Bebas dari Hukum karena Diversi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mobil dinas DPRD Jambi kecelakaan, di dalamnya terdapat 2 pelajar SMA, laki-laki dan perempuan. Yang perempuan dalam kondisi telanjang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mobil dinas DPRD Jambi kecelakaan, di dalamnya terdapat 2 pelajar SMA, laki-laki dan perempuan. Yang perempuan dalam kondisi telanjang. Foto: Dok. Istimewa

MSA (17 tahun) bebas dari hukum setelah mendapatkan penyelesaian perkara melalui diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Aulia Rahmad, menyampaikan pihaknya telah mengadakan mediasi yang menghadirkan orang tua MSA, orang tua siswi berinisial TA (pacar MSA), Bapas, dinas sosial, dan psikolog.

"Hasilnya, kita kembalikan ke orang tuanya masing-masing," kata Aulia, Jumat (3/3).

Alasan diversi adalah MSA masih di bawah umur dan sebelumnya tidak pernah terlibat masalah hukum.

"Kalau masih di bawah 18 tahun, perkara yang melibatkan anak-anak, wajib didiversikan terlebih dahulu. Kalau perbuatan berulang, misalnya kayak geng motor (melakukan penganiayaan yang berulang), bisa diproses hukum dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun," kata Aulia.

Aulia pun menyampaikan pihak kepolisian selalu mengedepankan diversi dalam menangani kasus yang melibatkan anak di bawah umur.

MSA sebelumnya terancam hukuman 1 tahun penjara karena resmi ditetapkan sebagai pelaku anak usai gelar perkara, Senin (13/2).

MSA sempat dijerat pasal 310 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan terancam hukuman penjara maksimal selama 1 tahun.

Pengakuan Siswi: Digerebek Saat Pacaran

Mobil dinas DPRD Jambi yang digunakan berpacaran. Foto: Dok. Istimewa

Siswi SMA berusia 16 tahun, yang telanjang di mobil dinas DPRD jambi, diperiksa polisi selama dua hari pada Rabu dan Kamis (9/2).

Kepada polisi, siswi itu mengakui sedang berpacaran—yang kebablasan—dengan siswa SMA berinisial MSA (17), pengemudi mobil itu.

"Mereka sedang berdua di dalam mobil di dekat kawasan bandara lama. Mereka lalu dihampiri oleh dua orang lalu mereka kabur," kata Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Aulia Rahmad, Rabu (15/2).

Saat panik, MSA tancap gas hingga mobil itu menabrak empat kali: Menabrak trotoar lalu pohon, melaju lagi lalu menabrak tiang reklame dan mobil Toyota Calya.

"Ban depan kanan sudah pecah tapi mobil terus dipacu. Di depan RS Siloam, mobil lepas kendali dan menabrak tiang reklame," ujar Aulia.

Mobil dinas DPRD Jambi kecelakaan, di dalamnya terdapat 2 pelajar SMA, laki-laki dan perempuan. Yang perempuan dalam kondisi telanjang. Foto: Dok. Istimewa

Ortu MSA Mundur dari Jabatan

Terkait kasus tersebut, ibu dari MSA yakni Kadarisna mundur dari jabatannya selaku Kasubbag Rumah Tangga dan Aset Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Jambi.

Kadarisna. Dok: DPRD Jambi.

Mobil dinas tersebut adalah Toyota Camry berpelat nomor BH 1842 Z yang sebenarnya milik pimpinan DPRD Jambi periode 2014-2019 dan sedang dilelang tapi malah digunakan Kadarisna.

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, mengatakan sudah menyampaikan rencana penonaktifan tersebut pada Gubernur Jambi selaku pihak yang berhak menentukan plt jabatan tersebut.

"Yang berhak menunjuk plt itu adalah Gubernur Jambi karena yang bersangkutan staf setwan, ASN," ujar Edi.