Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pacar Siswi Telanjang di Mobil Dinas DPRD Jambi Bebas dari Hukum karena Diversi
3 Maret 2023 16:47 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
MSA (17 tahun) bebas dari hukum setelah mendapatkan penyelesaian perkara melalui diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
ADVERTISEMENT
Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Aulia Rahmad, menyampaikan pihaknya telah mengadakan mediasi yang menghadirkan orang tua MSA, orang tua siswi berinisial TA (pacar MSA), Bapas, dinas sosial, dan psikolog.
"Hasilnya, kita kembalikan ke orang tuanya masing-masing," kata Aulia, Jumat (3/3).
Alasan diversi adalah MSA masih di bawah umur dan sebelumnya tidak pernah terlibat masalah hukum.
Aulia pun menyampaikan pihak kepolisian selalu mengedepankan diversi dalam menangani kasus yang melibatkan anak di bawah umur.
MSA sebelumnya terancam hukuman 1 tahun penjara karena resmi ditetapkan sebagai pelaku anak usai gelar perkara, Senin (13/2).
MSA sempat dijerat pasal 310 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan terancam hukuman penjara maksimal selama 1 tahun.
ADVERTISEMENT
Pengakuan Siswi: Digerebek Saat Pacaran
Siswi SMA berusia 16 tahun, yang telanjang di mobil dinas DPRD jambi, diperiksa polisi selama dua hari pada Rabu dan Kamis (9/2).
Kepada polisi, siswi itu mengakui sedang berpacaran—yang kebablasan—dengan siswa SMA berinisial MSA (17), pengemudi mobil itu.
Saat panik, MSA tancap gas hingga mobil itu menabrak empat kali: Menabrak trotoar lalu pohon, melaju lagi lalu menabrak tiang reklame dan mobil Toyota Calya.
"Ban depan kanan sudah pecah tapi mobil terus dipacu. Di depan RS Siloam, mobil lepas kendali dan menabrak tiang reklame," ujar Aulia.
Ortu MSA Mundur dari Jabatan
Terkait kasus tersebut, ibu dari MSA yakni Kadarisna mundur dari jabatannya selaku Kasubbag Rumah Tangga dan Aset Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Jambi.
ADVERTISEMENT
Mobil dinas tersebut adalah Toyota Camry berpelat nomor BH 1842 Z yang sebenarnya milik pimpinan DPRD Jambi periode 2014-2019 dan sedang dilelang tapi malah digunakan Kadarisna.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, mengatakan sudah menyampaikan rencana penonaktifan tersebut pada Gubernur Jambi selaku pihak yang berhak menentukan plt jabatan tersebut.
"Yang berhak menunjuk plt itu adalah Gubernur Jambi karena yang bersangkutan staf setwan, ASN," ujar Edi.