Pacaran di Pantai Kuta, Dua Wisatawan Ini Dipalak dan Dikeroyok

21 Januari 2023 16:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para pelaku pemalakan-pengeroyokan di Pantai Kuta, Bali. Foto: Polres Kuta
zoom-in-whitePerbesar
Para pelaku pemalakan-pengeroyokan di Pantai Kuta, Bali. Foto: Polres Kuta
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dua wisatawan berinisial NI (31) dan WW (22) dipalak oleh sejumlah pemuda di Pantai Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Senin (16/1) pukul 01.00 WITA lalu.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita mengatakan, para pemuda itu bahkan kemudian menganiaya WW lantaran kesal menolak memberikan uang. Adapun para pelaku itu adalah AD (26), GG (24), AR (21), MS (24), dan DD (26).
"Korban mengalami luka dan saat ini masih menjalani perawatan di RSUP Prof Ngoerah karena baru menjalani operasi tulang hidung," kata Yogie dalam keterangannya, Sabtu (21/1).
Ilustrasi Berlibur ke Pantai Bersama Pasangan. Foto: Shutterstock
Kasus ini bermula pada saat kedua korban yang merupakan sepasang kekasih itu sedang berpacaran di pinggir pantai. Pelaku DD tiba-tiba mendekat dan memalak korban. Ia menggeledah dengan paksa tubuh WW yang menolak memberikan uang dan rokok.
Pelaku DD selanjutnya memukul kepala WW dengan botol. Teman-teman DD kemudian datang mengeroyok WW. Mereka lalu mengeroyok dengan cara memukul dan menendang WW.
ADVERTISEMENT
Korban NI kaget dan mencari pertolongan warga setempat. Para pelaku langsung kabur saat melihat warga berdatangan. Warga lalu melarikan WW yang terluka ke rumah sakit terdekat.
Korban NI akhirnya melaporkan kasus pengeroyokan ini ke Polsek Kuta. Lima pemuda itu telah ditangkap polisi pada Rabu (18/1) di rumahnya masing-masing.
Yogie mengatakan, para pelaku merupakan perantau asal Jawa Barat. Mereka sudah seminggu di Bali untuk mendaftar sebagai Anak Buah Kapal (ABK). Atas perbuatannya, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.