Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Pacul soal Billboard Prabowo-Jokowi 'Menang Bersama': Hak Orang untuk Pasang
31 Mei 2023 15:29 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua Bappilu PDIP Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) menanggapi billboard besar dengan foto Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo bertuliskan ‘Menang Bersama Untuk Indonesia Raya’.
ADVERTISEMENT
Billboard berisi 2 frame foto Jokowi dan Prabowo itu terpasang di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Foto itu seolah menggambarkan 'endorse' Jokowi untuk Prabowo di Pilpres. Apa kata Pacul?
"Memang kita belum cetha (jelas). Siapa gitu lho, yang masang kan belum cetha. Suruhlah aku dikomentari kan susah nanti. Nanti kalau ada kucing dipegang oleh Luna Maya juga aku disuruh komentari. Susah kan," kata Pacul di Gedung DPR, Senayan, Rabu (31/5).
Namun, Pacul menyinggung era keterbukaan informasi dan hak setiap orang menyampaikan pendapat di muka umum.
"Kita sudah masuk ke dalam era reformasi, ketika era reformasi itu adalah era keterbukaan transparansi demokratisasi yang intinya transparansi dan keterbukaan. Itu intinya adalah demokrasi liberal," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Demokrasi liberal itu spiritnya individual. Hak-hak individu dijamin itulah kenapa dimasukkan ke dalam kita HAM. banyak hal, ya toh. Karena spirit individual ini, setiap orang berhak mengeluarkan pendapat," lanjutnya.
Dia mencontohkan saat Presiden Jokowi bertemu dengan para pimpinan pemred media. Saat itu, kata dia, Jokowi mengatakan perbedaan pendapat dalam demokrasi harus dihormati.
"Kemarin di Istana ketika Pak Presiden mengundang para pemred di Istana sore. Beliau juga mengatakan bahwa demokrasi, beda pendapat kan biasa artinya apa? Ya artinya memang hari ini setiap orang punya pendapatnya masing-masing kan gitu," ucap Ketua Komisi III DPR itu.
Apalagi, Pacuo menuturkan saat ini belum ada capres cawapres yang resmi ke KPU. Sehingga, kata dia, tak semua hal perlu ditanggapi.
ADVERTISEMENT
"Apakah ada hal resmi? Kalau nanti hal-hal itu sifatnya sudah resmi, sudah dideclare gitu lho, itu baru boleh kita tanggapi. Kalau enggak kan kita kesel, kan diadu terus," tutupnya.
Live Update