Paguyuban Madura Datangi Polresta Yogya, Gelar Istigasah Minta Kasus Distop

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Warga Madura yang tergabung dalam Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) bersama Paguyuban Toko Kelontong Madura mendatangi Polresta Yogyakarta, Senin (12/10/2026). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Warga Madura yang tergabung dalam Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) bersama Paguyuban Toko Kelontong Madura mendatangi Polresta Yogyakarta, Senin (12/10/2026). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Warga Madura yang tergabung dalam Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) bersama Paguyuban Toko Kelontong Madura mendatangi Polresta Yogyakarta di Jalan Reksobayan, Senin (12/10).

Massa menyampaikan orasi di depan Mapolresta Yogyakarta. Aksi damai kemudian dilanjutkan dengan istigasah atau doa bersama di masjid Polresta Yogyakarta.

Koordinator aksi, Aan Hidayat, mengatakan KMY turun ke Polresta Yogyakarta untuk menuntut keadilan.

"Ada oknum-oknum pengurus dari toko kelontong (warga Madura) dari toko kelontong itu sendiri berkhianat terhadap organisasi," kata Aan.

Warga Madura yang tergabung dalam Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) bersama Paguyuban Toko Kelontong Madura mendatangi Polresta Yogyakarta, Senin (12/10/2026). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Aan mengatakan, pengurus KMY dilaporkan oleh S, yang dahulu juga merupakan pengurus KMY, terkait masalah penutupan toko kelontong oleh paguyuban karena dianggap menyalahi radius minimal 300 meter antartoko kelontong Madura.

"Karena ini dia (pelapor) yang membuat pertama salah satu menginisiasi jarak gitu kan, yang menginisiasi jarak toko kelontong (warga Madura)," katanya.

"Dia kan pengurus, pengurus toko kelontong, tapi dia membuka toko kelontong tidak sesuai dengan aturan toko kelontong yang disepakati waktu bersama," katanya.

Dia mengatakan radius antartoko ini dibuat agar warga Madura yang membuka usaha toko kelontong di Yogyakarta tidak saling sikut dan bisa berusaha dengan rukun.

Warga Madura yang tergabung dalam Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) bersama Paguyuban Toko Kelontong Madura mendatangi Polresta Yogyakarta, Senin (12/10/2026). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Aan mengatakan dalam laporan ke polisi, S melaporkan KMY atas dugaan pencurian. Aan membantah soal dugaan pencurian ini.

"Tidak ada (pencurian). Barang-barang disuruh pindah (oleh S) enggak apa-apa dipindah, asalkan diamankan barang-barangnya. Kita amankan barang-barang, fakta realita ada barang-barangnya, tidak hilang. Masih ada barang-barangnya lengkap," ujarnya.

Dia berharap kasus yang dilaporkan S ini tidak ditindaklanjuti polisi. "Kasusnya dihentikan," pinta Aan.

Kata Polisi

Warga Madura yang tergabung dalam Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) bersama Paguyuban Toko Kelontong Madura mendatangi Polresta Yogyakarta, Senin (12/10/2026). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Kanit 5 Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Hendradinata, mengatakan aspirasi yang disampaikan KMY adalah hak warga negara.

Hendra membenarkan S melaporkan KMY ke Polresta Yogyakarta. Laporan masuk pada 7 Juli 2026. S juga merupakan warga Madura.

"Pak S ini merasa menjadi korban tentang pengambilan barang tanpa izin atau dari Pak S sendiri, pemilik warungnya sendiri," kata Hendra.

Terkait laporan tersebut, saat ini polisi masih melakukan pemanggilan saksi-saksi.

"Kita belum sama sekali menyentuh status untuk naik, belum. Masih jauh, karena kalau saksi-saksi sudah kami periksa, ujungnya nanti kita akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli. Nah, cuma di situ nanti kita memberikan kepastian hukum seperti apa ke depannya," katanya.

"Seandainya itu pun tidak cukup bukti nanti kita bisa proses yang lebih lanjut lagi, apakah di SP3 atau tidak cukup bukti ataupun proses-proses yang lain. Ini tergantung dengan hasil pemeriksaan kita nanti. Ini masih berproses ya, sabar dulu," ujarnya.

Di sisi lain, soal kemungkinan restorative justice (RJ), Hendra mengatakan bisa dimungkinkan asal kedua belah pihak ada kesepakatan.

"Kalau RJ sangat memungkinkan, apabila dari pihak kedua belah pihak ada kesepakatan. Untuk saat ini, kita sudah dua kali untuk melakukan mediasi, namun belum ada titik temu. Nah semua ini kan ada waktu, butuh waktu, dan butuh proses," pungkasnya.