Pajak E-Commerce Akan Dihitung dari Jasa Kurir Pengiriman

Kementerian Keuangan telah merampungkan rancangan aturan terkait pajak untuk sektor jual beli online atau e-commerce. Rencananya, beleid yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut akan diluncurkan pada pekan depan.
Direktur Jenderal Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, mengatakan aturan pajak bagi e-commerce harus segera diterbitkan untuk memberikan rasa adil bagi seluruh elemen masyarakat. Sebab, seluruh transaksi bisnis yang dilakukan di Indonesia, harus dikenakan pajak sesuai aturan pemerintah.
Ken memberikan penjelasan mengenai tata cara penghitungan pajak untuk sektor tersebut. Menurut dia, pemerintah akan mengutip pajak pelaku e-commerce dengan mendeteksi nilai transaksi online melalui jasa kurir yang ada.
"Gampang kalau e-commerce, kalau dikirimkan manual jadi lewat kurir. Jadi gampang (terdeteksi)," kata Ken saat ditemui di Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI) Kawasan SCBD, Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (6/10).
Menurut Ken, pemungutan pajak kepada pelaku e-commerce bukanlah aturan baru sehingga dipastikan mekanismenya tidak sulit.
"Ingat ya transaksi online bukan berarti objek pajak baru, itu objek pajak lama yang belum terpajaki karena online. Transaksinya online, kalau barangnya enggak mungkin online," katanya.
Ken membantah jika aturan tersebut diterbitkan karena pemerintah kelimpungan untuk mengejar target penerimaan pajak. Menurut Ken, realisasi penerimaan pajak hingga September 2017 sudah cukup positif yakni mencapai 60 persen.
"Enggak (kejar target), semuanya pajak itu harus adil untuk semua pihak, karena hasilnya untuk semua. Oleh karena itu, pihak harus bayar pajak," ujarnya.
Soal tarif pajak e-commerce, Ken sebelumnya mengatakan tarifnya akan di bawah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Adapun tarif PPN berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini adalah sebesar 10%.
