Pak Dani yang Cabuli Muridnya Sudah Jadi Buron Polisi Sejak Maret 2023

22 Oktober 2024 15:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Polres Jakarta Selatan menunjukkan gambar seorang guru SD bernama Dani yang diduga melakukan pencabulan kepada muridnya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Polres Jakarta Selatan menunjukkan gambar seorang guru SD bernama Dani yang diduga melakukan pencabulan kepada muridnya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang guru SD yang berstatus sebagai PNS bernama Dani (61) menjadi buron jajaran Polres Metro Jakarta Selatan karena melakukan pencabulan terhadap muridnya. Dani jadi buron sejak Maret 2023.
ADVERTISEMENT
"Kalau penetapan tersangka sudah bulan Maret 2023, namun setelah penyidik sudah mencari, sudah memanggil, sampai saat ini belum diketemukan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, kepada wartawan, Selasa (22/10).
Nurma pun menambahkan, polisi sudah mendatangi kediaman pelaku usai ditetapkan jadi tersangka. Akan tetapi, pelaku tak berada di kediamannya. Istri dari pelaku pun tak mengetahui keberadaan pria paruh baya itu.
Anggota Polres Jakarta Selatan menunjukkan gambar seorang guru SD bernama Dani yang diduga melakukan pencabulan kepada muridnya. Foto: Dok. Istimewa
"Istrinya juga tidak mengetahui. Untuk nanti informasi keberadaannya silakan nanti bisa bertelepon atau memberi informasi ke Polres Jaksel 110," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, aksi dugaan pencabulan itu terjadi pada 23 Februari 2023 lalu. Pelaku meraba sejumlah bagian tubuh muridnya yang masih duduk di bangku kelas 3 SD.
ADVERTISEMENT
Aksi pencabulan itu baru terungkap usai korban melapor ke orang tuanya. Dalam kasus tersebut, polisi sudah melakukan pemeriksaan kepada 7 orang saksi. Pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan dikenakan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan diancam penjara maksimal hingga 15 tahun.
Dani, seorang guru yang sedang diburu polisi karena mencabuli murid SD. Foto: Dok. Polres Jakarta Selatan
Polres Metro Jakarta Selatan sudah mengunggah status DPO di akun media sosial mereka. Dari unggahan yang dilihat pada Selasa (22/10), terpampang foto Dani yang mengenakan kacamata, baju koko putih, dan kopiah.
"Nama Dani S.Pd alias Pak Dani, pekerjaan PNS," tulis penjelasan Polres Jaksel dalam unggahannya.