Pakai Baju Beskap Jawa, Jokowi dan Iriana Hadiri Akad Nikah Anak Anwar Usman

22 Juni 2024 8:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi menjadi saksi pernikahan anak Anwar Usman. Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi menjadi saksi pernikahan anak Anwar Usman. Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi dan Iriana menghadiri acara akad nikah Adityo Rimbo Galih Samudro, anak dari pasangan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan Idayati. Prosesi akad nikah dilaksanakan di rumah mempelai perempuan Aisyah Nooratisya di Jalan MT. Haryono No.9, Solo, Sabtu (22/6).
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan Jokowi tiba di lokasi acara dengan memakai beskap Jawa hitam. Sedangkan Iriana memakai kebaya warna merah.
Setibanya di lokasi acara, mantan Wali Kota Solo ini langsung masuk ruangan. Sebelum Jokowi dan Iriana datang, Usman dan Idayati tiba lebih dulu mendampingi calon mempelai laki-laki.
Acara berlangsung tertutup dengan tamu terbatas. Sampai berita ini diturunkan prosesi akad nikah masih berlangsung di dalam rumah mempelai perempuan. Sejumlah tamu yang datang, antara lain Gusti Mangkunegoro X.

Keponakan Jokowi

Anwar Usman dan Idayati menikahkan putranya. Dok. Istimewa
Aditya Rimbo Galih ialah anak Idayati dari pernikahan pertamanya dengan Hari Mulyono. Hari meninggal dunia pada 2008 karena sakit.
Idayati yang merupakan adik kandung Presiden Jokowi ini kemudian menikah lagi dengan Anwar Usman pada 26 Mei 2022.
ADVERTISEMENT
KUA Banjarsari
Pekan lalu, Kepala KUA Kecamatan Banjarsari, Solo, M. Arbain Basyar, membenarkan rencana pernikahan Adityo Rimbo Galih Samudro dan Aisyah Nooratisya.
“Ya benar kedua pasangan calon mempelai Adityo dan Aisyah Nooratisya akan menikah,” ujar Arbain, Minggu (9/6).
Dikatakanya, permohonan kehendak nikah dari calon istri Adityo Rimbo Galih, Aisyah Nooratisya, kepada KUA Kecamatan Banjarsari Solo, Jawa Tengah pada 21 Mei 2024. Mereka juga sudah melengkapi syarat-syarat nikah.
“Surat-syarat menikah yang dilengkapi antara lain surat pengantar nikah dari kelurahan, persetujuan calon mempelai, fotokopi KTP, fotokopi akte kelahiran, fotokopi keluarga, dan foto berlatar biru,” kata dia.