Pakai Baju Tahanan, Bripka Ricky Rizal-Bharada E Hadiri Rekonstruksi Kasus Yosua

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah tersangka tiba di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo untuk menggelar rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua, di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan (30/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah tersangka tiba di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo untuk menggelar rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua, di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan (30/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua di dua lokasi yakni di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan di rumah dinas Kadiv Propam di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).

Pantauan kumparan, mobil taktis Brimob yang membawa 3 tersangka tiba sekitar pukul 10.00 WIB, tampak Bharada E alias Richard, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf mengenakan baju tahanan turun dari mobil. Ketiganya juga tampak diborgol petugas.

Sejumlah tersangka tiba di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo untuk menggelar rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua, di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan (30/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Mereka langsung digiring ke rumah pribadi Irjen Sambo tempat perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua. Sementara, Irjen Sambo dan Putri Candrawathi disebut sudah berada dalam rumah.

"Sudah di lokasi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo terkait keberadaan Sambo dan istrinya kepada wartawan.

Petugas INAFIS Bareskrim Polri tiba di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.

kumparan post embed

Sementara, Bripka Ricky dan Kuat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut.

video youtube embed

Mereka dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Total ada 78 adegan yang alan dilakukan oleh para tersangka selama rekonstruksi berlangsung. Berikut rinciannya:

  • Adegan di rumah Magelang sebanyak 16 adegan (meliputi peristiwa pd tgl 4, 7 dan 8 Juli 2022).

  • Adegan di rumah Saguling sebanyak 35 adegan (meliputi peristiwa pada tgl 8 Juli dan paska pembunuhan Brigpol Joshua).

  • Adegan di rumah Kompleks Polri Duren Tiga sebanyak 27 adegan (peristiwa pembunuhan Brigpol Yosua).