Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Pakai Borgol, 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Resmi Ditahan
24 Oktober 2024 13:25 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sudah resmi ditahan. Mereka ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengaturan vonis bebas Ronald Tannur.
ADVERTISEMENT
Ketiga hakim tersebut yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka ditangkap Kejaksaan Agung pada Rabu (23/10). Penahanan dilakukan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Di Tempat kami (Rutan Kejati Jatim), karena kami memiliki fasilitas untuk 90 orang, baru masuk 43. Masih ada space untuk bisa tambah tiga orang. Dan SOP kami sebelum masuk ke sel masing-masing harus dilakukan sterilisasi di isolasi selama 14 hari. Karena kemungkinan ada penyakit atau yang bisa menimbulkan hal-hal kepada yang lain berdampak," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati kepada wartawan di kantornya, Surabaya, Kamis (24/10).
Berdasarkan foto yang diterima kumparan, ketiga hakim itu terlihat sudah mengenakan rompi tahanan kejaksaan dengan tangan diborgol.
ADVERTISEMENT
Belum ada pernyataan dari ketiga Hakim tersebut terkait kasus yang sedang diusut Kejagung ini.
Mia menyampaikan, penahanan tiga hakim di Rutan Kejati Jatim tersebut sesuai dengan perintah dari Kejagung.
"Petunjuknya sampai sekarang masih ditempatkan di tempat kami sekarang. Dari Kejagung secara lisan dan terbit surat perintah dari penahanan dari tim penyidik oleh Jampidsus," ucapnya.
Saat ini, kata Mia, tim penyidik masih melanjutkan pemeriksaan tiga hakim itu di Kantor Kejati Jatim. "Hari ini masih berlanjut pemeriksaan di lantai lima. Masih tiga orang," kata dia.
Selain itu, Mia mengungkapkan bahwa kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus suap yang melibatkan tiga hakim PN Surabaya tersebut.
"Masih. Kita mau mengungkap siapa penyuapnya," ungkapnya.
Kejagung menyebut ada indikasi kuat dalam vonis bebas Ronald Tannur dari kasus pembunuhan. Tiga Hakim yang memvonis bebas diduga menerima suap. Pihak pemberi suap diduga pengacara Ronald Tannur yang kemudian dijerat sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Belum diketahui nilai dugaan suap tersebut. Namun, dari penggeledahan di kediaman keempat tersangka, ditemukan uang sekitar Rp 20 miliar.
Vonis bebas Ronald Tannur dibatalkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung. Ia pun dihukum 5 tahun penjara.
Kejagung tengah mendalami keterlibatan Ronald Tannur dalam kasus dugaan suap pemberian vonis bebas tersebut.