Pakai Celana Pendek di Tempat Umum, Wanita Non-Muslim di Malaysia Didenda

4 Juli 2023 11:51 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi hotpants. Foto: Andrey Arkusha/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hotpants. Foto: Andrey Arkusha/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seorang wanita non-muslim di Negara Bagian Kelantan, Malaysia, didenda lantaran dianggap mengenakan pakaian tidak senonoh di depan umum. Kasus ini sempat menimbulkan perdebatan publik di Negeri Jiran dan viral sejak Minggu (25/6) di berbagai media sosial.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari The Straits Times, dalam sebuah postingan di Facebook tampak wanita berusia 35 tahun itu mengenakan kaus oversized berwarna merah muda dan celana pendek yang nyaris tidak terlihat.
Di sebelahnya, berdiri seorang wanita berkerudung dan berseragam dari Dewan Kota Bharu (MPKB) yang memegang sebuah kertas berisi rincian denda terhadap wanita itu.
"Wanita itu, yang memiliki toko pakaian di ibukota negara bagian Kota Bharu, ditemukan mengenakan celana pendek di tempat umum oleh petugas penegak hukum dewan," kata Presiden MPKB, Rosnazli Amin.
Wanita muda bernama Sunny See Yeap Seng ini, telah didenda berdasarkan Pasal 34 (2) (b) dari Peraturan Bisnis dan Perdagangan Industri MPKB 2019. Aturan ini menyatakan bahwa setiap pemilik bisnis dan karyawan โ€” baik itu muslim maupun non-muslim, harus memastikan mereka berpakaian sopan selama bekerja.
ADVERTISEMENT
Dia diberi waktu selama tujuh hari sejak Minggu (25/6) untuk membayar denda. Jika tidak, maka dia harus menghadapi tindakan hukum.
Dalam postingan terpisah di akun Facebook pribadinya, Sunny mengunggah sebuah foto surat denda berserta dirinya mengenakan kaus hitam dan celana pendek biru โ€” berbeda dengan pakaian yang dia kenakan saat diberi denda.
Foto-foto dirinya memegang kertas denda menjadi viral di media sosial dan memicu perdebatan sengit di kalangan publik. Mereka mengaku khawatir bahwa kelompok non-muslim di Kelantan akan mulai dikenakan standar yang sama dengan muslim, di bawah pemerintahan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) yang berkuasa di negara bagian itu.
Beberapa dari mereka mendesak agar denda tersebut dibatalkan.
ADVERTISEMENT

Pro dan Kontra

Terkait kegaduhan ini, sejumlah pihak saling melayangkan tanggung jawab kepada satu sama lain.
Wakil Menteri Besar Kelantan, Mohd Amar Nik Abdullah, menekankan tindakan yang diambil terhadap wanita muda itu berada di bawah peraturan daerah setempat โ€” bukan hukum syariah Negara Bagian Kelantan itu sendiri.
"Semua pemerintah daerah memiliki peraturan daerah masing-masing, dan MPKB telah menindak muslim dan non-muslim sebelumnya atas pelanggaran serupa," jelas Mohd Amar.
Sementara itu, Menteri Federal untuk Pengembangan Pemerintah Daerah, Nga Kor Ming, telah mendesak Dewan Kota Bharu untuk mencabut denda yang diberikan kepada wanita tersebut.
Dikutip dari Malaysiakini, Nga berpendapat bahwa tindakan otoritas setempat telah melanggar kebebasan individu yang seharusnya dijamin secara konstitusional.
ADVERTISEMENT
"Ini adalah seorang pemilik toko non-Muslim di tempatnya sendiri, jadi adalah haknya untuk mengenakan apa yang dia inginkan," pungkasnya.
"Ini adalah hak-hak dasar dan kebebasan yang dijamin dalam Konstitusi Federal," tegas Nga.
Oposisi pro-Melayu, Parti Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu), juga tidak setuju dengan langkah MPKB. Wakil Ketua Biro Hukum dan Konstitusi, Sasha Lyna Latif, mengatakan dewan tersebut tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur pakaian atau etika warga.
"Standar yang diberlakukan pada wanita muslim, yaitu menutup aurat, tidak dapat dipaksakan pada non-muslim," ujar Sasha.
"Kata 'sopan' dalam Pasal 34(2)(b) tidak jelas dan terbuka untuk berbagai macam penafsiran. Tidak adil untuk menjatuhkan denda kepada wanita tersebut ketika definisi pelanggarannya tidak jelas," kritik dia.
ADVERTISEMENT
Secara terpisah, Presiden Federasi Asosiasi Tionghoa Kelantan, Oie Poh Choon, memang mendesak kaum pebisnis perempuan untuk berpakaian sopan. Tetapi, dia menyesali tindakan MPKB yang langsung memberikan denda tanpa mengeluarkan peringatan lisan terlebih dahulu.
"Kelantan berada di bawah pemerintahan Islam," kata Oie, mengacu pada pemerintahan Negara Bagian Klantan yang saat ini dipimpin oleh Parti Islam Se-Malaysia (PAS).
"Meskipun [non-muslim] memiliki kebebasan, harus ada rasa saling menghormati budaya dan tradisi yang berbeda," jelas dia.

Denda Rp 160 Ribu

Di tengah keributan dan kegaduhan itu, ayah angkat Sunny mengatakan bersedia membayar denda agar masalah ini dapat segera terselesaikan.
"Saya tidak ingin hal ini menyebabkan perselisihan di antara masyarakat. Jika dendanya kurang dari RM 500 (Rp 1,6 juta), saya mungkin akan segera menyelesaikannya," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Beberapa hari setelah Sunny didenda, pada Rabu (28/6) The Star melaporkan Sunny telah membayar denda sebesar RM 50 (Rp 160 ribu) di kantor MPKB.
Berdasarkan perkembangan kasus terkini, laporan berita pada Senin (3/7) mengatakan ayah angkat Sunny telah meminta agar masalah dan perselisihan ini segera dihentikan sebab dendanya sudah dibayar.
"Saya tidak ingin memperpanjang masalah ini, karena saya adalah orang Kelantan yang lahir dan dibesarkan di Kelantan yang menghormati cara hidup di negara bagian yang mayoritas penduduknya beragama Islam," jelasnya.