Pakai Drone, Pemprov DKI Tindak 19 Warga Buang Sampah Sembarangan di CFD

6 November 2022 11:48 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dinas Lingkungan Hidup bersama Dinas Kominfotik menggelar Operasi Tangkap Tangkap (OTT) menindak warga yang membuang sampah di CFD, Minggu (6/11). Foto: Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Dinas Lingkungan Hidup bersama Dinas Kominfotik menggelar Operasi Tangkap Tangkap (OTT) menindak warga yang membuang sampah di CFD, Minggu (6/11). Foto: Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Dinas Lingkungan Hidup bersama Dinas Kominfotik menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) secara konvensional dan menggunakan drone terhadap pelanggar yang membuang sampah sembarangan di CFD/HBKB di Sudirman-Thamrin, Minggu (6/10).
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan dari pengawasan 11 drone maupun konvensional, didapati 19 warga yang membuang sampah sembarangan.
“Kita juga menggunakan drone untuk menindak pelanggar yang membuang sampah sembarangan. Setelah dilaksanakan OTT pada hari ini terdapat 15 pelanggar yang dikenakan denda uang paksa dengan total denda Rp 710.000 dan 4 pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi," kata Asep dalam rilisnya.
Dinas Lingkungan Hidup bersama Dinas Kominfotik menggelar Operasi Tangkap Tangkap (OTT) menindak warga yang membuang sampah di CFD, Minggu (6/11). Foto: Pemprov DKI Jakarta
Posko penindakan HBKB tingkat Provinsi di Sudirman Thamrin digelar di 7 lokasi yaitu, depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, depan Hotel Indonesia Kempinski, fly over Patung Sudirman, depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB dan Mall FX Sudirman. Sebanyak 194 petugas pengawas dikerahkan.
ADVERTISEMENT
“Kegiatan ini akan secara rutin dilaksanakan ke depannya sesuai arahan Bapak Pj Gubernur DKI Jakarta, ” lanjut Asep.
Humas Dinas Lingkungan DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengungkapkan, selain OTT menggunakan drone dilaksanakan di Sudirman Thamrin, masing-masing Suku Dinas Lingkungan Hidup Bersama Sudin Kominfotik dan Satpol PP kota administrasi di 5 wilayah se-DKI Jakarta juga melaksanakan penindakan di HBKB tingkat kota administrasi dan lokasi-lokasi rawan terjadinya aktivitas warga yang membuang sampah sembarangan.
OTT ini menggunakan dasar hukum Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, "bahwa Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum dan dikenakan uang paksa paling banyak Rp. 500.000,00."
Dinas Lingkungan Hidup bersama Dinas Kominfotik menggelar Operasi Tangkap Tangkap (OTT) menindak warga yang membuang sampah di CFD, Minggu (6/11). Foto: Pemprov DKI Jakarta

Warga Buang Puntung Rokok

ADVERTISEMENT
Salah seorang warga bernama Mamat, mengaku disanksi sosial pungut sampah karena tak membawa uang Rp 500 ribu sebagai denda.
"Tadi sanksinya maksimal Rp 500 ribu tapi karena saya tidak bawa uang, saya pungut sampah. Ke depan saya tidak lagi buang sampah sembarangan," kata seorang pelanggar, Mamat yang terjaring membuang puntung rokok, dilansir Antara.
Meski begitu, sebaran sampah yang umumnya plastik masih banyak ditemukan di sekitar kawasan Bundaran HI yang dibuang di sekitar area tanaman di antaranya puntung rokok dan kantong plastik kemasan.
Salah satu penyebabnya adalah warga berbelanja di luar koridor HBKB, kemudian membawa makanan itu dan menyantapnya di sejumlah titik di dalam kawasan HBKB.
Di beberapa ruas jalan yang menghubungkan kawasan HI atau di luar koridor HBKB terdapat pedagang kaki lima yang diperbolehkan untuk berjualan.
Dinas Lingkungan Hidup bersama Dinas Kominfotik menggelar Operasi Tangkap Tangkap (OTT) menindak warga yang membuang sampah di CFD, Minggu (6/11). Foto: Pemprov DKI Jakarta
Pemprov DKI menerbangkan drone atau pesawat nirawak untuk memantau pelanggaran kebersihan di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (6/11/2022). Foto: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna/ANTARA