Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Pakai Modus Tilang, Oknum Polisi di Kupang Lecehkan Siswi SMK di Kantor Polisi
7 Mei 2025 13:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Oknum anggota Polantas Polres Kupang Kota, Briptu MR, diperiksa atas dugaan pelecehan seksual terhadap siswi SMK di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Korban berusia 17 tahun.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penuturan korban, kasus itu bermula ketika ia mengendarai sepeda motor berboncengan dengan teman perempuannya.
Keduanya melintas dari arah Oebobo hendak menuju Jalan Pemuda. Pada saat belok kiri ke Jalan Pemuda, ada polisi yang memberhentikannya.
Polantas itu kemudian memeriksa surat-surat. Korban tidak bisa menunjukkan SIM karena belum punya.
Kemudian, salah seorang polantas membawa sepeda motor korban ke kantor polisi. Sedangkan korban dibonceng oleh Briptu MR.
Dalam perjalanan menuju kantor Lantas, tepatnya di depan Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang, Briptu MR meminta korban untuk memeluknya dari belakang.
Permintaan itu tidak dipenuhi, korban hanya memegang pinggang MR.
Pelecehan Terjadi di Kantor Polisi
Setibanya di Kantor Satuan Lantas Polres Kupang Kota, korban diajak masuk dan duduk di bangku panjang. Briptu MR lalu duduk di samping korban.
ADVERTISEMENT
Di dalam ruangan itu, tidak ada orang lain. MR kemudian menanyakan nama dan tempat tinggal.
Korban pun sempat bertanya apakah korban sudah punya pacar atau belum.
Korban menjawab semua pertanyaan tersebut. MR lalu menunjukkan pasal serta biaya pelanggaran sebesar Rp 250.000.
MR sempat mengatakan bahwa dengan jumlah tersebut, pasti korban tidak akan mampu membayar.
MR pun duduk semakin dekat dan melakukan perbuatan tak terpuji kepada MR: diduga menciumi dan meremas payudara.
Pelaku Minta Korban Merahasiakan
Setelah itu, MR meminta korban tidak memberitahukan peristiwa ini kepada siapa pun. MR juga berjanji akan menghubungi korban lagi.
MR kemudian memberikan kunci sepeda motor dan mengantar korban ke parkiran tempat sepeda motornya.
Saat tiba di rumahnya, teman-teman korban menelepon dan menanyakan kejadian tersebut. Korban menceritakan semua kejadian tersebut kepada temannya.
ADVERTISEMENT
Teman-temannya menginformasikan kepada keluarga dan kasus itu dilaporkan ke Polres dan Propam Polda NTT.
Polda NTT Langsung Usut
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Chandra, menjelaskan bahwa dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi pada Sabtu malam, 3 Mei 2025, di kantor Satlantas Polresta Kupang Kota.
Menanggapi laporan yang beredar luas dan memicu keprihatinan publik, Polda NTT langsung menggerakkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk menangani kasus ini.
Ia mengatakan, pemeriksaan awal terhadap Briptu MR dan korban telah dilakukan pada Minggu, 4 Mei 2025. Pada Senin (5/5), Bid Propam Polda NTT menggelar gelar perkara internal sebagai langkah awal peningkatan proses ke tahap pemeriksaan mendalam.
“Polda NTT mengecam keras dugaan tindakan tidak bermoral yang dilakukan oleh oknum anggota kami,” kata Henry, Rabu (7/5).
ADVERTISEMENT
Polda NTT menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel. Proses hukum terhadap Briptu MR akan mengikuti ketentuan pidana, kode etik profesi Polri, dan peraturan disiplin yang berlaku.
“Tidak ada ruang bagi pelanggar hukum di tubuh Polri. Siapa pun yang terbukti bersalah akan ditindak tegas,” ujar Henry.