Pakai Ponsel saat Berkendara Akan Ditilang, Bagaimana Nasib Ojol yang Lihat Map?

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi Lalu Lintas mengikuti apel gelar pasukan Operasi Patuh Jaya 2022 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6/2022). Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Polisi Lalu Lintas mengikuti apel gelar pasukan Operasi Patuh Jaya 2022 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6/2022). Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto

Operasi Patuh Jaya masih berlangsung hingga 26 Juni 2022. Salah satu pelanggaran yang akan ditindak, yakni menggunakan ponsel saat berkendara.

Lantas apakah pengemudi ojek online (ojol) yang menggunakan google maps saat berkendara akan ditilang?

Kasubdit Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol I Made Agus Prasetya menjelaskan, pengemudi ojek online tidak akan ditindak dengan tilang jika dalam kondisi masih fokus saat berkendara menggunakan maps.

“Betul [tidak akan ditilang]. Jadi rumusan pasal tersebut menggunakan teori relevansi yang ditentukan dulu akibat nya baru kemudian ditentukan penyebabnya,” kata Made saat dihubungi kumparan, Rabu (15/6).

Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes I Made Agus saat memastikan speedcam dan ETLE Mobile di Polda Jateng, Kamis (14/4/2022). Foto: Dok. Istimewa

Larangan penggunaan ponsel saat mengemudi telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283.

Made mengatakan, dalam Pasal 106 Ayat 1 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

“Penjelasan penuh kosentrasi di sini adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang yang terpasang di kendaraan,” jelas dia.

“Atau minum-minuman alkohol atau obat obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan,” tambahnya.

Polisi Lalu Lintas mengikuti apel gelar pasukan Operasi Patuh Jaya 2022 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6/2022). Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto

Terkait sasaran prioritas lainnya, akan dikondisikan di masing-masing wilayah hukum polda setempat.

“Untuk sasaran Operasi Patuh tolong dikonfirmasi masing-masing Dirlantas, karena sasaran di tiap-tiap polda berbeda,” pungkasnya.

Pada hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022, tercatat sebanyak 20.047 kendaraan melanggar aturan lalu lintas.

Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan merinci, penindakan tilang melalui ETLE tercatat sebanyak 2.698. Kemudian, sanksi teguran diberikan kepada 17.349 pengendara.

“Kami laporkan berdasarkan harian dari posko pelaksanaan Operasi Patuh 2022 polda jajaran pada hari Senin yang pertama, jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas sebanyak 20.047 penindakan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (14/6).

Ramadhan menyebut, dalam operasi hari pertama ini, pengendara sepeda motor terbanyak melakukan pelanggaran. Adapun jenisnya, berboncengan lebih dari 2 orang, tak menggunakan helm SNI, dan melawan arus.

"Kedua jenis pelanggaran selama operasi patuh 2022 yang pertama sepeda motor sebanyak 8.378 pelanggaran," ujarnya.

Kemudian pada urutan kedua, tercatat sebanyak 2.578 pengemudi mobil melanggar aturan lalu lintas.

"Dengan 3 jenis pelanggaran terbanyak yaitu melebihi muatan sebanyak 1.289 pelanggaran, penggunaan safety belt sebanyak 1020 melawan arus sebanyak 100," ungkapnya.

Berikut 8 sasaran prioritas saat pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022;

  1. Menggunakan ponsel saat berkendara

  2. Pengemudi di bawah umur

  3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang

  4. Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt saat berkendara

  5. Berkendara dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol

  6. Melawan arus

  7. Melebihi batas kecepatan.

  8. Knalpot kendaraan tidak standar