Pakai Visa Haji Palsu, 37 Jemaah WNI Asal Makassar Ditangkap di Madinah

2 Juni 2024 0:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konjen RI Jeddah Yusron B Ambarie usai melakukan kunjungan ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah, Sabtu (1/6) Foto: Dok. MCH 2024
zoom-in-whitePerbesar
Konjen RI Jeddah Yusron B Ambarie usai melakukan kunjungan ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah, Sabtu (1/6) Foto: Dok. MCH 2024
ADVERTISEMENT
Sebanyak 37 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat keamanan Arab Saudi di Madinah, Sabtu (1/6), pukul 11.00 Waktu Arab Saudi (WAS). Mereka ditangkap saat keluar dari hotel.
ADVERTISEMENT
“37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah," kata Konjen RI Jeddah Yusron B Ambarie usai melakukan kunjungan ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah.
37 WNI tersebut terdiri dari 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Mereka rombongan dari Makassar.
"(Mereka) baru datang di Madinah tadi, tepatnya masih di daerah hotel, ditangkap keluar dari hotel," ucapnya.
Selain mereka, pengemudi dan kenek busnya yang merupakan WN Yaman juga ditahan.
“Sewa bus 17 ribu Riyal,” ujarnya.
Dari 37 orang itu, ada seorang koordinator berinisial SJ yang menggunakan visa multiple dan berlaku untuk 1 tahun.
“Jadi setelah 3 bulan kembali ke Indonesia, terus bisa kembali lagi,” katanya.
Selain SJ, ada satu orang koordinator lainnya yang sedang diburu inisial TL. Saat ini, 37 orang yang sudah ditangkap saat ini sedang diperiksa kepolisian.
Umat Islam berada di Masjidil Haram seusai berlangsung peristiwa Rashdul Qiblah atau waktu matahari tepat di atas Ka'bah di Makkah, Arab Saudi, Senin (27/5/2024). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Visa dan atribut haji palsu

ADVERTISEMENT
Yusron mengatakan, rombongan tersebut berangkat dari Indonesia menuju Doha lalu ke Riyadh. Setelah itu menggunakan bus ke Madinah.
"Mereka ditangkap di dalam bus,” ucap Yusron.
Berdasarkan hasil pemeriksaan aparat keamanan Saudi, mereka menggunakan surat-surat dan identitas haji palsu.
"Menggunakan ID card haji palsu dan juga menggunakan gelang haji palsu dan ada juga yang menggunakan paspor haji palsu. Nah, dalam pemeriksaan diketahui mereka semua menggunakan visa ziarah untuk mengunjungi Arab Saudi," ucapnya.
Menurutnya sebelum penangkapan 37 orang ini, ada juga 19 orang yang diamankan. Namun, mereka dibebaskan karena tidak terbukti akan berhaji.
“Mereka mengaku akan pergi ke keluarganya di Jeddah, tim KJRI berhasil membantu mereka untuk dibebaskan. Kami minta mereka segera pulang dan tidak coba-coba untuk berhaji,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk 22 WNI asal Banten yang ditangkap di Bir Ali saat akan mengambil miqot akan diterbangkan ke Tanah Air malam ini.
Konjen RI Jeddah Yusron B Ambarie usai melakukan kunjungan ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah, Sabtu (1/6) Foto: Dok. MCH 2024

Langgar aturan haji, didenda dan dilarang masuk Arab Saudi

Yusron mengimbau agar para WNI menaati aturan. Jangan sekali-sekali berhaji tanpa menggunakan visa resmi.
"Taati ketentuan pemerintah Arab Saudi, jangan sampai uang hilang haji melayang,” ucapnya.
Sebab, saat ini Pemerintah Arab Saudi akan memberikan sanksi yang tegas bagi para pelanggar yakni denda 10 ribu riyal dan banned 10 tahun. Untuk koordinator sanksinya lebih berat, yaitu denda 50 ribu Riyal, ditahan 6 bulan, dan banned 10 tahun.
"Pemerintah Arab Saudi saat ini sangat serius," katanya.