Pakar Dorong Polri Tindak Tegas Penyebar Konten Manipulatif dan Provokatif

Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi mendorong Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menindak tegas penyebar konten manipulatif dan provokatif di media sosial yang dinilai telah menimbulkan kegaduhan publik.
Dorongan tersebut disampaikan menyusul terungkapnya sejumlah muatan di media sosial yang diduga mengandung unsur pengancaman, manipulatif, dan provokatif.
“Terkait adanya muatan media sosial yang terungkap adanya pengancaman, manipulatif, dan provokatif, telah menimbulkan kegaduhan publik sehingga perlu dorongan kepada Polri agar menindak tegas penyebar konten manipulatif dan provokatif yang marak belakangan ini dengan penerapan tindak pidana,” kata Rullyandi, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Menurut Rullyandi, kebebasan setiap warga negara juga memiliki batas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia merujuk Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang mengatur pembatasan dalam menjalankan hak dan kebebasan setiap warga negara.
“Sebagaimana UUD 1945 amandemen Pasal 28J ayat (2), memberikan pembatasan kepada setiap warga negara di dalam menjalankan hak dan kebebasannya untuk wajib tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, khususnya pembatasan yang berkaitan dengan pelanggaran ketentuan pidana, dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, moral, ketertiban umum, dan keamanan negara,” jelasnya.
Rullyandi mengatakan ketentuan tersebut tetap menjadi pijakan dalam melihat batas pelaksanaan hak dan kebebasan, termasuk setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan ketentuan tersebut.
“Sekalipun terdapat Putusan MK Nomor 105 yang bersandar pada UUD 1945, khususnya ketentuan Pasal 28J ayat (2),” ungkapnya.
Dalam konteks penegakan hukum di ruang digital, Rullyandi kemudian menyoroti langkah Kepolisian Daerah Jawa Barat dalam menangani kasus penyebaran konten yang dinilai manipulatif dan provokatif.
“Sebagaimana langkah tepat Polda Jabar yang berhasil menangkap para pelaku penyebaran konten manipulatif dan provokatif,” pungkasnya.
Ia menilai langkah penegakan hukum diperlukan ketika aktivitas di media sosial telah masuk ke wilayah yang memenuhi unsur pelanggaran pidana.
Sebelumnya Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat menetapkan dua tersangka berinisial AYP (49) dan AF (40) terkait penghasutan hoaks terhadap Presiden Prabowo Subianto di media sosial.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan kedua tersangka menyebarkan hoaks dan penghasutan terhadap kepala negara di media sosial Threads.
Kasus ini pertama kali dilaporkan pada 4 Agustus 2026. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Ditressiber Polda Jabar dalam proses penyidikan.
"Dari hasil penyidikan, tersangka beserta barang bukti kami amankan di wilayah Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi," ujar Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (6/8).
Menurut Hendra, kasus ini berawal dari unggahan akun Threads @ontel_kebagusan yang membahas pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait program senjata nuklir Iran. Dalam unggahan tersebut, terdapat narasi yang menyebut Kedutaan Besar Iran di Jakarta merespons pernyataan Presiden, lalu penggunggah mengakhiri dengan ajakan kepada pihak tertentu untuk menghubunginya bila memerlukan koordinat Istana Negara.
Polisi menyebut persoalan tidak hanya terletak pada unggahan tersebut, tetapi juga sejumlah komentar yang diduga mengandung unsur hasutan untuk melakukan tindak pidana yang berpotensi mengancam keselamatan jiwa orang lain.
"Yang menjadi persoalan bukan hanya unggahannya, tetapi juga terdapat beberapa komentar yang diduga menghasut untuk melakukan tindak pidana," kata Hendra.
