Pakar Hukum Bicara Persoalan Calon Tunggal di Pilkada: Jika Kalah Bisa Maju Lagi

19 September 2024 16:16 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pakar Hukum UGM Yance Arizona. Foto: FH UGM
zoom-in-whitePerbesar
Pakar Hukum UGM Yance Arizona. Foto: FH UGM
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pakar Hukum dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yance Arizona bicara soal persoalan calon tunggal dalam gelaran Pilkada. Calon ini akan melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024 mendatang.
ADVERTISEMENT
Yance menyoroti soal angka calon tunggal melawan kotak kosong meningkat di Pilkada tahun ini. Di sisi lain, ada persoalan dalam desain aturan pemilu saat ini.
Menurut Yance, jika Pilkada di suatu daerah kotak kosong yang menang, akan ada dua opsi. Yakni dilakukan Pilkada di tahun berikutnya dan jabatan setahun diemban oleh penjabat kepala daerah, atau pemilihan kepala daerah digelar lima tahun ke depan.
Terkait itu, KPU dan DPR sudah menyepakati jika kotak kosong menang, pemilu akan digelar lagi di tahun selanjutnya.
Terkait hal tersebut, yang Yance soroti, adalah jika calon tunggal kalah oleh kotak kosong, dia masih bisa maju lagi di Pilkada tahun selanjutnya.
"Dia kalah bisa mencalonkan lagi ini harus dipersoalkan," kata Yance dalam diskusi yang digelar VISI LAW OFFICE bersama Literasi, Perludem, Pandekha UGM dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), secara daring, Kamis (19/9).
ADVERTISEMENT
Sebab, kata Yance, sejatinya jika calon tersebut sudah kalah oleh kotak kosong seharusnya menandakan bahwa dia sudah mendapat delegitimasi dari pemilih.
"Kalau mau ideal kalah dari kotak kosong dia enggak maju lagi, tapi pemilu kita memungkinkan dia maju lagi," ucap Yance.
Menurut Yance, apabila calon tunggal sudah kalah, seharusnya tidak bisa maju lagi. "Saya pikir kontestasi kepala daerahnya lebih sehat," pungkasnya.
Terkait calon tunggal yang kalah oleh kotak kosong bisa maju lagi di Pilkada tahun selanjutnya diatur dalam UU Pemilu.
Berikut bunyinya:
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, KPU merilis hasil pendaftaran untuk Pilkada 2024. Hasilnya ada 41 daerah yang bakal melawan kotak kosong. Berdasarkan data KPU pada Kamis (5/9), 41 daerah tersebut terbagi atas 1 provinsi, 5 pilwalkot, dan 35 pilbup.