Pakar Hukum: Ibu di Karawang Bisa Bebas dari Kasus Fidusia Jika Error in Persona

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus fidusia Neni Nuraeni menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (4/11/2025). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus fidusia Neni Nuraeni menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (4/11/2025). Foto: kumparan

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho, menilai Neni Nuraeni (37 tahun) bisa bebas dari kasus fidusia dan penggelapan mobil kredit jika terjadi error in persona atau kekeliruan dalam menentukan pihak yang terlibat dalam suatu perkara.

"Harusnya enggak naik itu (ke pengadilan). Neni kan seharusnya bukan sebagai pihak, hanya pinjam nama. Nah, sejak awal pun harus clear itu berarti ada kesesatan hukumnya. Kesesatan subjeknya gitu loh. Error in persona itu," kata Hibnu kepada wartawan, Kamis (6/11).

Hal tersebut bukan tanpa sebab. Dalam persidangan, kuasa hukum Neni menyampaikan bahwa kliennya hanya menjadi pihak yang dipinjam namanya dalam proses kredit mobil tersebut. Saat itu, Neni di bawah tekanan suaminya.

Sebab saat itu pengajuan kredit suami Neni ditolak karena terkendala BI Checking. Akhirnya menggunakan nama Neni.

Menurut kuasa hukum Neni, seluruh urusan yang berkaitan dengan mobil, baik penggunaan, pembayaran angsuran, hingga penggadaian kendaraan saat masih kredit, sepenuhnya dilakukan oleh suaminya.

Mobil tersebut pun digadaikan tanpa sepengetahuan Neni. Namun kini justru Neni yang terjerat kasus hukum.

"Ini tekankan, kalau itu memang ada kesesatan, saya kira putusan bebas. Tidak terbukti," kata Hibnu.

Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Prof Hibnu Nugroho. Foto: Dok. Pribadi

"(Kuasa hukum Neni harus) menjelaskan dia (Neni) tidak ngerti apa-apa. Neni itu tidak sebagai pihak secara materil, tidak tahu, hanya dipakai namanya. Makanya dalam hal ini harus dilihat materilnya. Materilnya tentang objek suatu perkara, kalau ada istilah hukum ada kesesatan. Kalau kesesatan, harus bebas," sambungnya.

Putusan bebas itu bisa dikeluarkan oleh majelis hakim. Namun, ada juga alternatif putusan yang bisa diambil, yakni restoratif justice. Langkah ini, menurut Hibnu, bisa dilakukan di semua tingkatan, termasuk di persidangan.

"Iya, pendekatan restorative justice itu bisa banget ya, karena pada setiap tingkatan bisa dilakukan. Makanya itu kan sebagai bentuk kredit ya, saya kira dari pihak kuasa hukum ya, atau pun pihak terdakwa langsung melunasi kredit itu. Karena itu basic-nya kredit, perdata. perdata diselesaikan dengan perdata dong," ucapnya.

Latar Belakang Kasus

Neni diadili karena namanya dipinjam suaminya, Denny Darmawan, untuk kredit mobil bekas di sebuah perusahaan leasing. Suaminya tak bisa kredit karena namanya terhalang SLIK atau BI Checking.

Angsuran hanya berjalan enam kali. Setelah itu, suami Neni mengalihkan mobil kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Neni. Kendaraan tersebut kemudian dikabarkan hilang dan sempat terbakar saat digunakan pihak lain.

Pihak perusahaan leasing lantas melaporkan kasus ini ke Polres Karawang atas dasar pelanggaran UU Fidusia dan penggelapan.

Kasus Neni menjadi viral karena dia saat ditahan selama diadili harus terpisah dari anaknya yang masih menyusui. Neni memiliki 3 anak yang masih kecil.

Dalam kasus ini, Neni sempat ditahan sejak 22 Oktober 2025 malam, namun pada Kamis (30/10), majelis hakim menetapkan pengalihan jenis penahanan Neni sebagai tahanan rumah.

Adapun dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menjerat Neni dengan Pasal 36 UU Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 dan Pasal 372 KUHP (penggelapan). Namun, kuasa hukum Neni, Syarif Hidayat menilai penerapan dua pasal ini keliru.