Pakar Hukum soal 10 YouTuber Bikin Konten Rumah Horor di Bandung Dipolisikan

12 Oktober 2022 20:58 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rumah di Bandung dijadikan konten horor oleh YouTuber. Foto: Dok. Arif Syamsul Ma'arif
zoom-in-whitePerbesar
Rumah di Bandung dijadikan konten horor oleh YouTuber. Foto: Dok. Arif Syamsul Ma'arif
ADVERTISEMENT
Sepuluh YouTuber dilaporkan ke Polda Jawa Barat (Jabar) karena membuat konten horor tanpa izin pemilik rumah di Jalan Sawah Kurung, Bandung, tanpa izin pemilik. Polisi sudah memeriksa 10 YouTuber untuk dimintai keterangan.
ADVERTISEMENT
Para YouTuber itu dilaporkan oleh Erma Hermina, anak dari pemilik rumah. Menurut Erma, rumah tersebut memang kosong sejak ibunya meninggal 2 tahun lalu.
Pakar hukum pidana Agustinus Pohan mengatakan 10 YouTuber yang membuat konten horor di sebuah rumah tanpa seizin pemiliknya dapat dijerat sebanyak tiga pasal yang bersifat kumulatif.
“Terkena pasal kumulasi. Sifatnya kumulatif. Dia melakukan ini, melakukan itu,” kata Agustinus yang merupakan dosen di Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, itu saat diinterviu kumparan, Rabu (12/10).
Agustinus menyebutkan pertama, pelaku dapat terjerat Pasal 167 KUHP Ayat 1 berbunyi: ‘Barang siapa dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa ke dalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan; yang dipakai oleh orang lain; atau sedang ada di situ dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak’. Pelaku dapat dihukum paling lama sembilan bulan penjara atau denda sebesar Rp 4.500.
ADVERTISEMENT
“Masuk pasal 167 KUHP. Memasuki rumah orang lain tanpa izin. Kalau Bahasa Inggrisnya namanya trespassing. Sekalipun dia tidak mengambil apa-apa, enggak boleh masuk ke halaman dalam rumah orang lain tanpa izin dari pemiliknya,” ungkap Agustinus.
Rumah di Bandung dijadikan konten horor oleh YouTuber. Foto: Dok. Arif Syamsul Ma'arif
Kedua, ungkap Agustinus, pelaku dapat terjerat Pasal 362 Ayat 1 bila terbukti mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah tersebut.
Pasal 362 Ayat 1 berbunyi: ‘Barang siapa mengambil sesuatu barang; yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak; dihukum karena pencurian’. Pelaku dapat dihukum paling lama lima tahun penjara atau denda Rp 900.
Sebab dalam laporannya, Erma melaporkan telah kehilangan kursi, televisi, mesin cuci, hingga kasur di dalam rumahnya itu.
ADVERTISEMENT
“Itu juga ada benda-benda yang hilang. Kalau ada benda yang hilang bisa juga kena pasal pencurian kalau memang ada yang mengambil di Pasal 362 pasal pencurian,” ungkapnya.
Ketiga, ungkap Agustinus, pelaku dapat terjerat Pasal 310 ayat 1 berbunyi ‘Barang siapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista’. Pelaku dapat dihukum paling lama sembilan bulan penjara atau denda Rp 4.500.
“Pelapor juga melaporkan juga pencemaran nama baik. Karena dianggap rumah horor dan apa pun itu. Jadi itu dianggap mencemarkan nama baik bagi keluarga. Itu ada pasalnya di Pasal 310,” ungkap Agustinus.
ADVERTISEMENT
Soal tindakan pelaku yang tidak tahu-menahu terkait status rumah yang dimasukinya karena kondisinya yang sudah terbengkalai, Agustinus mengatakan seharusnya tetap harus ada izin.
Rumah di Bandung dijadikan konten horor oleh YouTuber. Foto: Dok. Arif Syamsul Ma'arif

Jadi Pelajaran YouTuber

Agustinus berharap dengan adanya kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi YouTuber agar lebih bijak dan memikirkan dampak ke depannya saat akan membuat konten.
“Jadi, itu juga jadi perhatian bagi orang-orang lain yang masuk-masuk ke rumah orang lain tanpa izin dari pemiliknya,” ungkapnya.
“Saya pernah lihat di YouTube. Ada juga rumahnya almarhum pelawak Jojon itu dimasukin, direkam-rekam. Itu juga sama tanpa ada izin dari pemiliknya,” sambungnya.

Daftar Channel 10 YouTuber

Seorang warga di Bandung bernama Erma Hermina melaporkan 10 YouTuber ke Polda Jawa Barat karena membuat konten horor di dalam rumah ibunya tanpa izin. Rumah itu berada di Jalan Sawah Kurung Raya No 42, Kelurahan Ciateul, Kecamatan Regol, Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
Erma Hermina melaporkan 10 orang YouTuber ke Polda Jabar. Berikut ini nama channel 10 YouTuber yang dilaporkan ke polisi:
1. Makan Malam
2. Yusuf Creator
3. Aziz Nurahman
4. Gons buster
5. Hardi Artventure
6. Goy Razor
7. Inhuman Way
8. Bandung Ghost Explorer
9. Bang Brew Tv
10. Gripping Night

Reporter: Arif Syamsul Ma'arif