Pakar Hukum UGM Sebut 3 Alasan Sambo Layak Divonis Seumur Hidup

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Pakar hukum pidana UGM, Muhammad Fatahillah Akbar, menyebut ada tiga pertimbangan yang bisa membuat Ferdy Sambo layak dijatuhi penjara seumur hidup sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tiga hal yang dimaksud Fatahillah itu di antaranya, karena Sambo dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana. Kemudian, perbuatannya melibatkan banyak anggota polisi hingga disebut tidak kooperatif.

Berikut tiga hal yang bisa menjadi pertimbangan memberatkan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Sambo menurut Fatahillah:

  1. Sambo melakukan pembunuhan dengan rencana dan melibatkan bawahannya.

  2. Ditambah Sambo terlibat penghancuran CCTV melibatkan banyak anggota kepolisian.

  3. Sambo dan saksi tidak kooperatif dalam mengungkap kejahatan.

"Maka layak untuk dijatuhi pidana seumur hidup," kata Fatahillah kepada wartawan, Minggu (12/2).

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) beserta istri Putri Candrawathi yang juga terdakwa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (20/12/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Sementara Putri Candrawathi, lanjut Fatahillah, bisa jadi hanya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Putri dinilai terlibat dalam perencanaan pembunuhan tapi tak ikut dalam eksekusi.

"Kalau PC [Putri Candrawathi] perannya itu memang di rencana untuk membunuh, dan tidak terlibat dalam eksekusi lebih jauh," tambah dia.

Kendati begitu, Fatahillah mengatakan bahwa itu semua keputusan majelis hakim untuk menilai. Dia juga menambahkan, tidak ada ukuran hukum terkait layak atau tidaknya.

"Menarik memang dan sulit untuk mengukur hukuman. Tapi punya anak dan melihat perannya bisa jadi kena 8 tahun juga," pungkasnya.

Senada dengan Fatahillah, ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, berpendapat serupa. Dia mengatakan, Ferdy Sambo akan kena seumur hidup sebagaimana tuntutan jaksa.

"Saya kira seperti biasanya, hakim akan menjatuhkan separuh lebih dari tuntutan jaksa, tapi karena hukuman seumur hidup itu tidak bisa dibagi dua, maka menurut saya hakim akan memutus mengikuti tuntutan JPU," kata Ficar pada keterangan terpisah.

"Yang memberatkan sudah pasti karena FS [Ferdy Sambo] atasan korban yang seharusnya membina dan mendidiknya, tetapi justru menghabisinya padahal FS seorang yang sangat mengerti dan paham hukum," pungkas Ficar.

Besok, Senin (13/2), akan menjadi hari penentuan nasib Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Keduanya, akan menjalani sidang vonis dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam perkara ini, Sambo dituntut jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup. Sementara Putri dituntut 8 tahun penjara. Keduanya dinilai jaksa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.