Pakar Hukum UI soal Sambo: Jokowi Sadar, Kalau Polri Main-main Bisa Kena Imbas

25 Agustus 2022 20:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pernyataan Pers Presiden Jokowi tentang Pembukaan Kembali Ekspor Minyak Goreng, Istana Merdeka, Kamis (19/5/2022). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Pernyataan Pers Presiden Jokowi tentang Pembukaan Kembali Ekspor Minyak Goreng, Istana Merdeka, Kamis (19/5/2022). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi sudah beberapa kali memerintahkan Polri untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo dan menyeret puluhan anggota serta petinggi Polri.
ADVERTISEMENT
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Gandjar Laksmana Bondan, menghitung sudah 6 kali Jokowi menyampaikan perintahnya tersebut, 5 kali dilakukan di hadapan publik dan satu kali disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD.
Dia mengapresiasi sikap Presiden Jokowi tersebut. Ia berpendapat Jokowi sadar kinerja Polri juga akan memberi pengaruh terhadap pemerintahannya.
“Presiden sadar, ini kalau institusi Polri main-main, dia kena imbas. Mudah-mudahan presiden lebih sadar lagi, bukan cuma kasus seperti yang membuat dia akan kena imbas, tapi banyak kasus lain,” ungkap Gandjar dalam diskusi ‘Rilis Indikator: Persepsi Publik terhadap Kasus Sambo: Antara Penegakan Hukum dan Harapan Warga’, Kamis (25/8).
Meski demikian, ia menilai masih ada upaya menutup-nutupi hal yang sudah ditemukan dalam kasus Ferdy Sambo, terutama yang berkaitan dengan motif pembunuhan yang dilakukan Inspektur Jenderal (Irjen) bintang dua tersebut.
ADVERTISEMENT
Ia pun menegaskan, dalam UU Keterbukaan Informasi Publik, tidak ada larangan untuk membuka motif sebuah kejahatan. Sehingga, seharusnya motif pembunuhan terhadap Brigadir Yosua bisa segera dibuka agar publik tidak bertanya-tanya.
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Gandjar Laksamana Bonaprapta mengikuti Focus Group Discussion membahas masa depan KPK dan Revisi UU KPK di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Selasa (17/9). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Dalam proses hukum ada yang tidak bisa dibuka ke publik, tapi kalau motif tidak bisa dibuka publik alasannya apa? UU Keterbukaan Informasi Publik tidak menyatakan bahwa informasi seperti motif itu harus dirahasiakan," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Albertus Wahyurudhanto menyatakan Presiden Jokowi sudah sebanyak 5 kali menyampaikan perintah kepada Polri di hadapan publik untuk mengusut kasus Ferdy Sambo. Sementara Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan pesan Jokowi yang keenam kalinya.
“Kalau perusahaan SP 1,2,3. Ini sampai SP 5 dari Presiden,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Ia juga menyebut, Menkopolhukam Mahfud MD telah menemui Presiden Jokowi sebanyak 5 kali untuk membahas kasus Irjen Ferdy Sambo. Kompolnas terus menyampaikan perkembangan kasus tersebut melalui Mahfud MD. Mahfud kemudian meneruskannya ke Presiden Jokowi.
“Komunikasi Pak Mahfud dengan Presiden itu 5 kali, langsung dari mulut beliau, termasuk sebelum FS jadi tersangka," tandasnya.