Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pakar: Judicial Review di MA Justru Munculkan Sengketa di Masyarakat
9 April 2018 17:35 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
ADVERTISEMENT
Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, menilai hasil uji materi Mahkamah Agung belum berdampak signifikan. Justru hasilnya malah memunculkan sengketa baru di masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Harus kita akui putusan-putusan Mahkamah Agung terkait judical review atau pengujian perundang-undangan di bawah undang-undang belum mempunyai dampak yang signifikan terhadap selesainya sengketa di masyarakat atau persoalan di masyarakat. Justru memunculkan sengketa atau konflik di masyarakat,” ujar Bayu dalam diskusi di sekretariat ICW Jalan Kalibata Timur IV D, Jakarta Selatan, Senin (9/4).
Menurutnya, hal ini terjadi karena tidak terbukanya Mahkamah Agung dalam mengambil keputusan. Ia mencontohkan kasus peraturan untuk taksi online. Beberapa waktu lalu pemerintah sebagai regulator membuat Permenhub 26 tahun 2017 yang mengatur taksi online. Peraturan ini dilakukan uji materi di Mahkamah Agung.
“Keluarlah keputusan Mahkamah Agung sangat tertutup dan tiba-tiba yang membatalkan 14 aturan misalkan. Tanpa kemudian para pihak tahu bagaimana pengambilan keputusan itu,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Tertutupnya MA, dianggap Bayu, membuat pemerintah kemudian membuat aturan baru yang tertuang dalam Permenhub 108 tahun 2017. Dalam aturan yang baru itu diatur kembali apa yang dibatalkan MA.
“Alasan pemerintah sederhana karena, 'kami tidak pernah diundang dalam persidangan tidak pernah juga didengarkan keterangan kami'. Sebaliknya para pihak juga tidak puas dengan keputusan Mahkamah Agung karena putusan itu tanpa mendengarkan seluruh pihak yang terkait taksi online ini,” ujarnya.
Bayu juga mengungkapkan soal beberapa masalah judical review di MA belakangan ini. Menurutnya, ada 6 masalah, yaitu pemerintah tidak bisa jadi pemohon, hanya sebatas pengujian materiil, persidangan tertutup, putusan tidak langsung berlaku, terdapat biaya perkara, dan putusan diabaikan seperti yang terjadi dalam kasus Permenhub.
ADVERTISEMENT