Pakar Sebut Perluasan Jabatan TNI di Kementerian dan Lembaga Hanya Isu Pinggiran

12 Juli 2024 0:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi TNI Foto: hanffburhan/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi TNI Foto: hanffburhan/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif Pusat Kajian ASEAN Universitas Indonesia sekaligus pakar hubungan internasional Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Edy Prasetyono, mengatakan isu revisi Pasal 47 UU TNI hanyalah isu pinggiran.
ADVERTISEMENT
Pasal itu memuat prajurit aktif bisa menduduki jabatan di kementerian/lembaga lain selain yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, intelijen negara, atau SAR.
Bunyi pasalnya sebagai berikut:
(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden.
"Ini pasal yang kalau saya bilang itu isu pinggiran. Kenapa saya sebut sebagai isu pinggiran? Kalau kita lihat Pasal 47 yang membatasi pada 10 kementerian atau lembaga itu, kemudian direvisi ditambah dengan kementerian atau lembaga yang lain," ujar Edy dalam acara Dengar Pendapat Publik tentang RUU TNI dan RUU Polri di Hotel Borobudur Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, dalam pasal itu ada ketentuan untuk seorang prajurit bisa menduduki jabatan di kementerian dan lembaga.
"Sebetulnya kalau dilihat di situ, ini sebetulnya tertentu. Cuma kata tertentu itu tidak didefinisikan tertentunya apa," ujarnya.
Ia pun menjelaskan dengan analogi, jika ada sekumpulan anak dan dikatakan yang boleh masuk ke ruangan hanya anak dari umur sekian hingga sekian. Maka, anak yang tidak disebutkan umurnya bukanlah prioritas untuk masuk ke ruangan.
Begitu juga dalam konteks UU TNI Pasal 47 ini. Anggota aktif TNI yang utama hanya menduduki 10 kementerian dan lembaga tersebut, pada draf revisinya hanya tertentu saja.
"Nah, sementara Pasal 47 itu adalah 10 kementerian atau lembaga kemudian direvisi ditambah dan lain-lain. Jadi sebetulnya yang utama itu yang 10 itu. Apalagi dikatakan di revisi pasalnya itu ada kata-kata tambahan tadi," ucap Edy.
ADVERTISEMENT
Edy juga menyinggung Undang-Undang ASN Pasal 19 ayat 2. Menurutnya, dalam pasal itu kata kuncinya adalah jabatan ASN tertentu.
"Sekarang siapa yang mendefinisikan tertentu pertanyaannya? Yang mendefinisikan adalah kebijakan presiden. Tapi ini tertentu, berarti apa? Enggak semua. Pasti enggak semua. Kalau misalnya tidak seperti itu, tidak mungkin disebut tertentu. Jadi sekarang tugasnya adalah mengelaborasi kata tertentu itu," tuturnya.
Lebih lanjut, penentuan anggota TNI yang dapat jabatan tertentu juga berada di tangan kementerian dan lembaga. Sebab penentuan ini disesuaikan dengan permintaan kementerian dan lembaga kepada TNI.
"Lalu kata akhirnya apa? Di tangan kementerian atau lembaga. Kata akhirnya tidak di tangan TNI loh, Pak, itu diterima atau tidak, karena apa? Atas dasar permintaan. Kalau (kementerian dan lembaga) enggak minta, ya (anggota TNI) enggak dapat (jabatan tertentu)," ungkap Edy.
ADVERTISEMENT
"Jadi bolanya ada di mana pak sebetulnya? Di kementerian atau lembaga. Itu eksplisit, baik sama Undang-Undang Pasal 47 maupun yang usulan revisinya. Sama," pungkasnya.