Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Pakar UGM: Citra Satelit Bantah Lokasi Pagar Laut Tangerang Dahulu Daratan
30 Januari 2025 17:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dosen Teknik Geologi UGM I Made Andi Arsana, Ph.D mengatakan, citra satelit membuktikan lokasi pagar laut di pantai utara Tangerang dahulu bukan daratan.
ADVERTISEMENT
Pakar geospasial ini mengatakan pihaknya melakukan penelitian terhadap citra satelit. Penelitian dilihat dari kondisi tahun 1976.
"1976 kita lihat, kita bandingkan garis pantai di tahun itu dengan posisi pagar laut yang sekarang itu masih jauh sekali (daratannya) ratusan meter," kata Andi.
Hal itu disampaikan Andi di acara Sekolah Wartawan dengan tema Memetakan Sengkarut Pagar Laut yang digelar Forum Wartawan Kampus Universitas Gadjah Mada (Fortakgama) di kampus UGM, Yogyakarta, Kamis (30/1).
Kemudian pada tahun 1982 juga terlihat titik pagar laut itu masih jauh dari daratan.
"Katanya 1982 ada sertifikat kalau kita bandingkan berarti waktu itu pun (lokasi pagar laut) belum tanah," jelasnya.
Kemudian dicek pula di tahun yang baru di 2024. "Kita bisa melihat arsip itu. Kita bandingkan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Pagar Bambu Terlihat Sejak Mei-Juni 2024
Sementara itu dari citra satelit, pagar laut yang terbuat dari cerucuk bambu sudah terlihat sejak Juni 2024 sekitar 6 kilometer. Bulan Juli menambah sekitar 6 kilometer.
"Agustus kita lihat, sampai September, kemudian Oktober. Kita mau lihat sebelum ini ramai (polemik) itu sejak kapan, sih, itu sudah ada," jelasnya.
Menurutnya, ada kemungkinan pagar laut di Tangerang sudah ada sejak Mei 2024. "Ada kemungkinan pembangunannya bisa jadi Mei. Kita tidak bisa lihat (Mei) karena citra satelit yang kita download semuanya klir, jadi ada awannya," bebernya.
"Kita bisa menebak, tapi tidak bisa mengkonfirmasi," ujarnya.
Andi mengatakan berdasarkan hukum internasional Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) perairan kepulauan tidak bisa dimiliki individu atau perusahaan.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan ketentuan tersebut, maka tidak boleh ada hak milik (SHM) atau hak guna bangunan (HGB) di situ. Itu kesimpulan berdasarkan hukum internasional," kata Andi.
Andi melanjutkan, memang dahulu pernah ada ketentuan yang mengatur individu, badan usaha, dan masyarakat adat boleh menguasai ruang laut seperti tertuang dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3).
Namun, peraturan tersebut dibawa ke Mahkamah Konstitusi dan dibatalkan karena tak memenuhi syarat keadilan.
"Artinya aturan hukum yang memperbolehkan atau memungkinkan penguasaan oleh individu akan ruang laut itu otomatis batal sudah. Dengan itu saya tetap menyimpulkan pemberian sertifikat di situ tidak memenuhi syarat hukum," jelasnya.