Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Pakistan Hukum Mati 4 Orang yang Unggah Konten Penistaan Agama Secara Daring
27 Januari 2025 18:06 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman mati terhadap 4 pria karena mengunggah konten penistaan agama. Hal ini diungkap kelompok pengacara swasta main hakim sendiri yang mengajukan tuntutan itu.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari AFP, Senin (27/1), keempat orang itu dijatuhi hukuman di Rawalpindi, kota garnisun yang berdekatan dengan ibu kota Islamabad.
Pakistan yang merupakan salah satu negara dengan hukum penistaan agama terberat di dunia. Bahkan dalam beberapa kasus tuduhan tak berdasar di Pakistan dapat memicu kemarahan publik, berujung vonis mati terhadap terduga pelaku.
Ada peningkatan tajam dalam penuntutan kasus penistaan agama online. Pengajuan kasus beberapa kali dilakukan oleh kelompok swasta terhadap anak muda atas tuduhan penistaan agama.
“Mereka dihukum mati pada Jumat karena menyebarkan konten penistaan agama online terhadap Nabi Muhammad dan al-Quran,” kata pengacara dari Komisi Hukum Penistaan Agama Pakistan (LCBP), Rao Abdur Raheem.
“Kasus kami didukung oleh bukti forensik dari perangkat yang digunakan dalam tindakan keji ini,” katanya lagi.
ADVERTISEMENT
Meski telah divonis bersalah, Pakistan tidak pernah mengeksekusi siapa pun karena penistaan agama.
Anggota dari kelompok pendukung yang dibentuk keluarga terdakwa mengkonfirmasi dakwaan itu dan mengatakan akan mengajukan banding atas putusan itu.
“Pola penangkapan dan penuntutan dalam kasus ini konsisten dengan kasus sebelumnya,” kata anggota kelompok yang identitasnya tidak mau diungkap.
“Kami mendesak pemerintah untuk membentuk komisi untuk menyelidiki peningkatan kasus ini sebelum anak-anak muda ini menghabiskan tahun-tahun terbaiknya di balik jeruji besi,” katanya lagi.
Banyak kasus penistaan agama online dibawa ke pengadilan oleh kelompok main hakim sendiri yang dipimpin oleh pengacara dan didukung relawan yang menelusuri internet untuk mencari pelaku.
Sebuah laporan yang diterbitkan Komisi Hak Asasi pada Oktober tahun lalu mengatakan ada 767 orang, sebagian besar pria muda, yang dipenjara menunggu sidang atas tuduhan penistaan agama.
ADVERTISEMENT
“Dalam kasus ini, proses hukum diabaikan, dengan pelanggaran prosedural yang signifikan diamati di sejumlah tahap,” kata laporan itu.
“Penahanan sering dilakukan oleh individu swasta dibandingkan penegak hukum,” kata laporan itu lagi.