Palak Warga di Bali untuk Beli Tiket Pulkam, WN India Ditahan Imigrasi

8 April 2021 17:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga Negara India ditahan setelah palak warga Bali. Foto: Dok.Kemenkum HAM Bali.
zoom-in-whitePerbesar
Warga Negara India ditahan setelah palak warga Bali. Foto: Dok.Kemenkum HAM Bali.
ADVERTISEMENT
Seorang WN India bernama Pradeep Kumar X (50) memalak warga Kota Denpasar, Bali. Alasan dia untuk membeli tiket pulang kampung.
ADVERTISEMENT
“Itu alasan yang bersangkutan (beli tiket) padahal info yang kami terima kalau yang bersangkutan tidak beroperasi (malak) di Denpasar saja, tapi juga di daerah Dalung-Canggu, Badung,” kata Kepala Satpol PP Denpasar Dewa Sayoga Kamis (8/4).
Sayoga mengatakan, Kumar ditangkap pada Senin (5/4) lalu di salah satu warung di Kota Denpasar. Warga dan pemilik warung yang keberatan lalu melaporkan Kumar kepada Satpol PP.
Warga Negara India ditahan setelah palak warga Bali. Foto: Dok.Kemenkum HAM Bali.
Selanjutnya, Satpol PP menyerahkan Kumar kepada pihak Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Kakanwil Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, Kumar masuk ke Bali pada 18 Februari 2020 lalu menggunakan visa bebas kunjungan.
Paspor Kumar berlaku hingga 23 Maret 2026. Kumar juga telah melewati masa izin tinggal atau overstay selama 183 hari selama di Bali.
ADVERTISEMENT
“Menurut informasi yang diterima tim bahwa yang bersangkutan pada tahun 2011 pernah dideportasi dari Amerika Serikat,” kata dia dalam keterangan rilisnya.
Jamaruli mengatakan, Kumar dinilai melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Selanjutnya, Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Kemenkumham juga berencana mendeportasi Kumar. Kumar akan dideportasi setelah dia mendapatkan uang tiket dari keluarganya dan tersedianya jadwal penerbangan ke India.
Jamaruli mengatakan, sambil menunggu waktu deportasi, Kumar akan ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
“Terhadap yang bersangkutan untuk dikenai tindakan administratif keimigrasian (ditahan) berupa keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia, Rumah Detensi Imigrasi, dikarenakan yang bersangkutan belum memiliki cukup biaya untuk membeli tiket ke negara asal dan belum tersedia alat angkut menuju asalnya,” kata Jamaruli.
ADVERTISEMENT
Pada Kamis (8/4), Kumar resmi ditahan di Imigrasi Denpasar dengan pemeriksaan barang bawaan dan menerapkan protokol kesehatan seperti pengecekan barang suhu dan cuci tangan.