Palsukan Identitas demi Bisa Nikah 2 Kali, Perempuan di Medan Disidang

16 Juni 2022 19:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sidang di pengadilan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sidang di pengadilan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang perempuan berinisial SR (42) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/6). Dia didakwa melanggar Undang-undang pernikahan, karena melakukan pernikahan sebanyak dua kali secara diam-diam dan memalsukan dokumen.
ADVERTISEMENT
Sidang sudah memasuki tahap mendengarkan keterangan dari saksi korban, yang merupakan suami pertama terdakwa berinisial SM.
Awalnya korban dan terdakwa menikah pada 11 April 2006 dengan akta perkawinan bernomor : 1403 T/MDN/2012. Mereka lalu dikarunia seorang anak dan tinggal di Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Kemudian pada tahun 2009 korban mengetahui istrinya menjalin perselingkuhan dengan lelaki muda berinisial IW (berkas tuntutan terpisah).
“Sehingga hubungan terdakwa dengan saksi korban SM, tidak harmonis,” ujar jaksa dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Kamis (16/6).
Ternyata hubungan terdakwa dengan IW berlanjut ke jenjang lebih serius, mereka merencanakan pernikahan.
Terdakwa lalu membuat identitas baru di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bojong Gede, Kabupaten Bogor. Nama dan nomor induk kependudukannya berbeda dari sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Bermodalkan identitas palsu itu, IW meminta rekomendasi pernikahannya dengan terdakwa di KUA Kecamatan Rambutan. Tidak dijelaskan di provinsi mana Kecamatan Rambutan yang dimaksud.
“KUA Kecamatan Rambutan menerbitkan Surat Rekomendasi Nikah Nomor: Kk.02.14.3/Pw.01/255/X/2015 dengan status saksi IS sebagai jejaka dan terdakwa statusnya perawan,” tulis jaksa.
Lalu pada 7 November 2015 terdakwa menikah dengan IW di KUA Bojong Gede, Bogor. Akta pernikahan mereka tercatat dengan Nomor: 1546/035/XI/2015.
Kemudian pada tahun 2022, SM mendapat informasi bahwa istrinya telah menikah lagi.
“Bahwa perkawinannya yang sudah ada menjadi halangan yang sah bagi terdakwa, akan kawin lagi dengan saksi IW,” tulis jaksa.
Atas kejadian ini, korban merasa keberatan dan ditipu oleh terdakwa. Padahal selama berkeluarga, dia selalu menafkahi istrinya dengan memberikan uang bulanan sebesar Rp 65 juta. Korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polda Sumut.
ADVERTISEMENT
“Terhadap perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi IW tersebut, saksi korban SM merasa keberatan, dirugikan dan dipermalukan di depan keluarga dan setiap bulan saksi korban SM juga mengalami kerugian kurang lebih Rp 65 juta,” tulis jaksa.
“Selanjutnya saksi korban SM melaporkan perbuatan terdakwa dan saksi IW ke Polda Sumut,” tulisnya.
Berdasarkan isi dakwaan, SR didakwa dengan pasal pernikahan yakni Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.