Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Palsukan Tanggal Kedaluwarsa Ribuan Kopi Saset, Pria di Tangerang Ditangkap
12 Oktober 2022 18:28 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Tindakan tak terpuji dilakukan HL, seorang warga Tangerang. Pria 38 tahun ini memalsukan tanggal kedaluwarsa minuman kopi saset. Dia pun kini menjadi pesakitan.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, modus operandi tersangka HL adalah dengan menghapus dan melabel kembali tanggal, bulan, tahun kadaluwarsa dari kopi saset.
"Cap kedaluwarsa kopi saset dihapus menggunakan tinner. Setelah dihapus, dibersihkan, dan dicap kembali menggunakan tinta permanen. Kopi saset itu lalu diperdagangkan ke toko-toko sembako yang di sekitar wilayah Cikupa," kata Romdhon, Rabu (12/10).
Polisi tak menyebut merek kopi saset itu, tapi dari barang bukti terlihat bungkus kopi saset itu berwarna kuning kecokelatan dan pernah diiklankan di televisi.
Awal Mula Kasus Terbongkar
Kasus itu terbongkar setelah warga yang merasa curiga dengan label kedaluwarsa di kemasan kopi saseet yang tampilannya nampak tidak rapi, seolah tidak dibuat oleh mesin. Kecurigaan itu pun disampaikan ke aparat kepolisian.
ADVERTISEMENT
Petugas Polsek Cikupa melakukan pendalaman atas informasi itu. Setelah diselidiki, label kedaluwarsa di kemasan kopi saset memiliki tampilan yang mirip dengan yang ada di merek kopi saset lainnya yang diproduksi oleh produsen asli.
"Petugas kami kemudian berkoordinasi dengan perusahaan kopi tersebut untuk memastikan keaslian produk dan keotentikan label kedaluwarsa apakah sesuai dengan kodifikasi perusahaan," ujar Romdhon.
Kopi Tak Diproduksi Sejak Tahun 2020
Setelah berkoordinasi dengan produsen, diketahui kedua merek kopi itu sudah tidak lagi diproduksi sejak tahun 2020. Saat label kedaluwarsa dari kedua kemasan kopi itu ditunjukkan ke pihak produsen, diketahui label produksi tidak sesuai dengan label kedaluwarsa kodifikasi perusahaan.
"Kemudian pihak perusahaan membuat laporan resmi ke Polsek Cikupa," kata Romdhon.
ADVERTISEMENT
"Saat ditangkap, tersangka HL sedang membawa 5 ribu saset yang sudah diganti tanggal kedaluarsanya dari 2 merek kopi itu," terangnya
Tidak hanya itu, di rumah tersangka HL, juga ditemukan puluhan dus kopi kemasan saset yang sudah kedaluwarsa. Barang itu didapatkan tersangka HL dari seseorang yang sudah diketahui identitasnya dan saat ini sedang dalam pengajaran.
"Dia dapat dari seseorang juga yang saat ini dalam pengejaran. Dan kepada petugas, tersangka HL mengaku sudah setahun menjalankan aksinya," ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT