Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Paman Birin Lolos Tersangka Jalur Praperadilan, KPK: Akan Kami Proses Kembali
19 November 2024 16:38 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPK akan memproses ulang hukum mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin atau Paman Birin. Status tersangka Paman Birin batal karena adanya putusan praperadilan.
ADVERTISEMENT
"Prinsipnya kita menghormati putusan pengadilan praperadilan, tentu kemudian kami akan menindaklanjutinya dengan kewenangan KPK, tapi kami yakin bahwa berdasarkan proses yang telah kami lakukan serangkaian proses yang kita lakukan kita sah maka kemudian kalau disalahkan kita akan memproses kembali," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/11).
Pada Senin kemarin, KPK memanggil Paman Birin sebagai saksi kasus dugaan suap pengaturan sejumlah proyek di Dinas PUPR yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
Namun, Paman Birin tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan. Dia pun belum berkomentar mengenai pemanggilannya tersebut.
KPK menyatakan akan memanggil ulang Paman Birin. Jika dalam pemanggilan selanjutnya, Paman Birin tetap mangkir, Ghufron mengatakan KPK dapat menjemputnya secara paksa sebagaimana peraturan dalam perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
“Tentu dengan ketentuan perundang-undangan, sudah pertama kedua, kedua tidak hadir maka ketiga dengan upaya penjemputan,” ujarnya.
Paman Birin merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang ditetapkan KPK. Diduga, ia terlibat pengaturan sejumlah proyek di Dinas PUPR yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
KPK membongkar hal tersebut pada 6 Oktober 2024 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Paman Birin memang tidak ikut terjaring dalam OTT tersebut. Namun, KPK meyakini ada keterlibatan Paman Birin dalam kasus tersebut dan kemudian menjeratnya sebagai tersangka.
Ia diduga terlibat dengan menerima fee sebesar 5 persen dalam pengaturan proyek di Kalsel. Lembaga antirasuah menemukan bukti uang hingga Rp 12 miliar yang diduga untuk Sahbirin Noor dkk. Dia belum berkomentar mengenai kasus yang menjeratnya tersebut.
ADVERTISEMENT
Berselang empat hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sahbirin lantas melawan dengan mengajukan praperadilan. Dalam praperadilan, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hady, telah memutuskan menerima gugatan praperadilan tersebut. Dengan begitu, status tersangka Paman Birin pun gugur.
Dalam putusannya, hakim menjelaskan pertimbangannya dalam menerima gugatan praperadilan Paman Birin.
Hakim berpendapat bahwa dari bukti yang disertakan Termohon atau KPK, tidak ada pemanggilan secara resmi kepada Sahbirin. Sehingga KPK dinilai tidak serius melakukan pemanggilan. Selain itu, hakim menilai bahwa KPK belum pernah memeriksa Paman Birin sebagai calon tersangka. Atas dasar itu, Hakim membatalkan status tersangka Paman Birin.