Paman di Gorontalo yang Cekoki Bayi 4 Bulan dengan Miras Jadi Tersangka

22 Januari 2021 21:13 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kuku kaki bayi panjang Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kuku kaki bayi panjang Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Andika (19), seorang warga Gorontalo yang mencekoki bayi berusia 4 bulan dengan miras jenis bir, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Gorontalo. Andika yang merupakan paman bayi itu dijerat Pasal 89 ayat 2 juncto Pasal 76J ayat 2 UU Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP Laode Arwanyah mengatakan, selain Andika polisi juga menetapkan tiga orang lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah MA (21), ARPA (16) dan WED (17). Total ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi kami baru saja melakukan gelar perkara terkait ahli status para pelaku yang melakukan (atau) memberi minuman keras kepada bayi berumur empat bulan. Dan hasil gelar perkara, kami menetapkan empat orang tersangka terkait perbuatan mereka, (karena) memberi minuman keras kepada anak,” kata AKP Laode Arwansyah, Jumat (22/1).
“Untuk selanjutnya akan dilakukan gelar (perkara) kembali untuk penahanan karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun, tapi prosedurnya harusnya melakukan gelar perkara lagi. (Makanya) saat ini para pelaku sedang diperiksa sebagai tersangka (atas) rekomendasi gelar perkara,” kata Laode.
ADVERTISEMENT
Laode menuturkan, sebetulnya pihaknya mengamankan enam orang. Namun setelah gelar perkara, ternyata yang benar-benar terlibat dalam aksi tersebut, hanya empat orang saja. Sebab, dua orang lainnya telah lebih dulu meninggalkan tempat kejadian perkara, sebelum pelaku mencekoki bayi tersebut dengan miras.
“Pada saat kejadian, itu awalnya enam orang yang minum minuman keras. (Namun) pada saat bayi itu ada, dua orang sudah pulang. Jadi tidak terlibat dalam peristiwa itu. Sementara yang lain terlibat karena melakukan pembiaran aksi tersebut,” kata dia.
Laode menegaskan, motif Andika hanya iseng mencekoki keponakannya yang masih berusia 4 bulan dengan miras jenis bir. "Bahwa memang jika dilihat motifnya, aksi tersebut memang hanya untuk iseng. Namun pelaku tidak menduga jika videonya tersebut akan viral," ujar Laode.
ADVERTISEMENT