Paman di Tanjung Priok Bunuh Ponakan, Lalu Bakar Rumah untuk Hilangkan Jejak

26 Februari 2024 16:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka pembunuhan keponakan sendiri di Tanjung Priok. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka pembunuhan keponakan sendiri di Tanjung Priok. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok mengungkap kasus pembunuhan yang direkayasa seakan korban tewas karena kebakaran. Kasus ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Cempaka, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 2 Februari lalu.
ADVERTISEMENT
Korban ialah seorang remaja berinisial AZA (15). Sementara pelaku pamannya sendiri berinisial DZ (53).
AZA awalnya ditemukan tewas dalam kebakaran di rumah tersebut. Ia disebut sebagai korban kebakaran. Namun, polisi menemukan ada kejanggalan pada kematian korban.
"Bahwa laporan awal adanya kebakaran, kemudian hasil penyelidikan kita di lapangan adanya dugaan kekerasan," kata Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Nazirwan dalam jumpa pers, Senin (26/2).
Pendalaman kemudian dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi. Dari sana diketahui, AZA bukan tewas karena kebakaran, tapi dibunuh DZ.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Iptu Idris mengatakan, paman korban menghabisi nyawa keponakannya menggunakan kursi.
"Ia melihat ada kursi dan anak korban sedang belajar saat itu, diambil kursinya, dipukulkan kepada anak itu," ungkap Idris.
ADVERTISEMENT
"Melihat (korban) tidak sadarkan diri dan dia melihat di sana adanya kompor, kemudian diambil kain dan benda-benda mudah terbakar, kemudian dinyalakan sehingga itu dianggap bagi dia itu mengalihkan, bahwa itu terjadi kebakaran," tambahnya.

Pelaku Hendak Kabur

DZ sempat akan kabur ke luar kota. Polisi berhasil menangkapnya pada Minggu (18/2) di kawasan Tangerang, Banten.
"Pelaku itu adalah paman korban. Pelaku ditangkap di Stasiun Kereta Api Sudimara. Di mana tersangka saat itu akan hendak naik kereta api arah Rangkasbitung," jelas Kompol Nazirwan.
Ia dijerat Pasal 351 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 Juncto 76c UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.