Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Paman di Tanjung Priok Kabur ke Tangerang Usai Bunuh Keponakan dan Bakar Rumah
26 Februari 2024 17:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menit![Jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan di Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto: Dok. Istimewa](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01hqjcmqy9vf91804w721as3rx.jpg)
ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial DZ (53) melarikan diri usai membunuh keponakannya sendiri, AZA (15) di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tak hanya membunuh keponakannya, pelaku juga membakar rumah korban untuk menutupi perbuatannya.
ADVERTISEMENT
"Setelah dia melakukan hal tersebut, dia pergi dan dia tidak pulang ke rumah, menurut keterangan dari istri," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Iptu Idris kepada wartawan, Senin (26/2).
Kepada penyidik, DZ mengaku awalnya kabur ke daerah Bogor, Jawa Barat. Lalu ia kembali berpindah tempat menuju kawasan Tangerang, Banten.
Menurut Idris, tak ada tempat yang menjadi tujuan pelaku selama melarikan diri. "Pada intinya dia ingin bertahan hidup dengan cara mengamen," ungkap dia.
Akhirnya, pada 18 Februari 2024, pelaku diringkus polisi di Stasiun Sudimara. Saat itu, ia hendak menumpang kereta menuju Rangkasbitung.
Kasus ini berawal dari adanya laporan kebakaran di rumah korban pada Jumat (2/2) lalu. Di sana, korban ditemukan dalam kondisi tewas.
ADVERTISEMENT
Polisi lalu melakukan penyelidikan. Rupanya ditemukan sejumlah kejanggalan pada kematian korban. Setelah ditelusuri lebih jauh, korban rupanya tewas dibunuh oleh pamannya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 Juncto 76c UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.