Paman: Putu Satria Mayoret STIP Akan Berangkat ke China, Pelaku Cemburu

5 Mei 2024 11:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jenazah taruna STIP yang tewas dianiaya senior tiba di RSUD Klungkung, Bali, Minggu (5/5/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jenazah taruna STIP yang tewas dianiaya senior tiba di RSUD Klungkung, Bali, Minggu (5/5/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta Utara, Putu Satria Ananta Rustika (19), tewas dianiaya seniornya Tegar Rafi Sanjaya, Jumat (3/4).
ADVERTISEMENT
Paman Satria, Nyoman Budiarta, menduga penganiayaan ini bukan dipicu budaya plonco atau senioritas, tapi dilatarbelakangi rasa cemburu sosial.
"Bukan plonco, plonco, tidak ada. Sebenarnya di STIP tidak ada kekerasan. Mungkin satu masih merasa dirinya senior. Yang saya dengar dari pengasuh Angkatan Laut ada mungkin kecemburuan sosial," katanya di RSUD Kabupaten Klungkung, Minggu (5/5).
Jenazah taruna STIP yang tewas dianiaya senior tiba di RSUD Klungkung, Bali, Minggu (5/5/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Rasa cemburu itu diduga muncul lantaran STIP berencana mengirim Satria ke China pada tahun 2024. Keberangkatan ini terkait perannya sebagai mayoret. Satria pernah jadi anggota Paskibraka saat SMA.
Budiarta meminta pihak STIP membeberkan lebih lanjut mengenai keberangkatan Satria ke China.
"[Cemburu] karena keponakan saya mayoret. Itu akan diberangkatkan ke China katanya. Itu dari pembina. Tahun ini katanya. Tadi kata pembina bilang gitu, bukan saya rekayasa," katanya.
TRS (21), tersangka penganiayaan di STIP Jakarta Utara saat ditampakkan di Polres Jakut, Sabtu (4/5/2024). Foto: Hedi/kumparan
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan Tegar Rafi Sanjaya sebagai tersangka. Tegar merupakan senior satu tingkat di atas Putu.
ADVERTISEMENT
Polisi menyebut motif penganiayaan adalah senioritas. Ada arogansi dari Tegar sebagai taruna tingkat II terhadap Putu Satria dkk yang baru tingkat awal, taruna baru alias junior.
Akibat perbuatannya, Tegar diancam 15 tahun penjara. Dia dijerat Pasal 338 KUHP.