Pamer Kelamin di Motor, Perempuan Denmark di Bali Jadi Tersangka Pornografi

29 Mei 2023 11:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perempuan warga negara Denmark berinisial CAP (50) pamer alat kelamin di atas motor. Dok Tangkapan layar.
zoom-in-whitePerbesar
Perempuan warga negara Denmark berinisial CAP (50) pamer alat kelamin di atas motor. Dok Tangkapan layar.
ADVERTISEMENT
Seorang perempuan warga negara Denmark berinisial CAP (50) ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Hal ini karena video CAP memamerkan alat kelaminnya di atas motor viral di media sosial pada Sabtu (27/5).
ADVERTISEMENT
"Sudah tersangka dan diamankan di Polresta Denpasar, " kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (29/5).
Dalam video yang beredar, tampak CAP berboncengan dengan seorang pria sesama warga Denmark berinisial CM. Lalu CM berbincang dengan seseorang yang diduga merekam video.
Sementara CAP tampak memamerkan alat kelaminnya dari atas motor sembari tertawa. CM refleks menepuk kaki CAP untuk menghentikan perbuatannya.
Setelah video viral, pihak Imigrasi mengamankan keduanya di sebuah penginapan di Legian, Kuta, Badung, Bali, pada Sabtu (27/5) siang.
Satake menuturkan, video tersebut merupakan video lama, tapi baru viral belakangan ini. Lokasi kejadian ada di Jalan Kayu Aya, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Desember 2022, pukul 01.00 WITA.
ADVERTISEMENT
Polisi masih mendalami motif CAP memamerkan alat kelaminnya. Polisi juga sedang mencari orang yang merekam CAP.
"Yang rekam akan dicari juga itu karena yang bersangkutan memviralkan konten. Dari pihak Siber sudah melakukan pencarian," kata Satake.
CAP dinilai melanggar Pasal Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar."
CAP memperpanjang daftar warga negara asing di Bali yang mendapat sorotan negatif. Pekan lalu, seorang turis Jerman menari telanjang di sebuah pertunjukan seni tari Bali di sebuah pura.
ADVERTISEMENT