PAN Dorong Baleg Tak Jadi Badan Titipan untuk Sahkan RUU Secara Kilat

28 Oktober 2024 17:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi IX DPR, Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay. Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi IX DPR, Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay. Foto: Dok. Pribadi
ADVERTISEMENT
Anggota fraksi PAN Saleh Daulay mendorong Badan Legislatif (Baleg) DPR RI periode 2024-2029 untuk selektif merumuskan susunan Prolegnas (Program Legislatif Nasional) RUU Prioritas Tahun 2025.
ADVERTISEMENT
Ia mengingatkan jangan sampai Baleg menjadi lembaga jalan pintas yang dimanfaatkan untuk mengesahkan RUU secara kilat.
“Ada banyak kasus juga di mana UU yang mestinya itu kalau secara reguler itu bisa panjang prosesnya. Tetapi ternyata ketika masuk di Baleg bisa cepat,” kata Saleh dalam rapat pleno evaluasi Prolegnas RUU tahun 2020-2024, Senin (28/10).
“Maka tadi ada yang tanya itu kenapa UU kami di komisi ditarik ke Baleg gitu? Ya supaya cepat kalau di Baleg itu,” lanjut dia.
Banyaknya pembahasan RUU kumulatif terbuka yang ditarik ke Baleg justru membuat RUU yang semula sudah dirumuskan dalam daftar Prolegnas malah terbengkalai.
Untuk itu Saleh meminta agar Baleg periode ini berkomitmen untuk membahas RUU sesuai dengan daftar yang sudah disepakati.
ADVERTISEMENT
“Jangan seperti tiba-tiba muncul ide sudah bikin UU ini, dibuat, ya kan ada titipan dari luar, buat ada titipan dari mana,” tuturnya.
Bila melihat perbandingan jumlah RUU dalam Prolegnas dan RUU yang telah selesai disahkan dalam periode sebelumnya jumlahnya tampak senjang.
Contohnya di tahun 2024, saat itu DPR RI menyelesaikan pembahasan 151 RUU. Hanya saja dari 47 RUU Prolegnas yang terjadwal hanya 9 RUU yang dibahas, sementara 142 lainnya adalah RUU kumulatif.