PAN Dukung Penghapusan PT 20% untuk Ajukan Capres: dari Awal Memang Tidak Adil

2 Januari 2025 18:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay memberikan keterangan saat konferensi pers menjelang Rakernas 4 PAN di Kantor DPP PAN, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay memberikan keterangan saat konferensi pers menjelang Rakernas 4 PAN di Kantor DPP PAN, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Partaonan Daulay mendukung putusan Mahkamah Konstitusi mengenai gugatan nomor 62/PUU-XXII/2024. Gugatan itu terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Putusan ini menghapus ketentuan 20% Presidential Threshold untuk pengajuan capres-cawapres.
ADVERTISEMENT
Saleh menilai, sejak awal adanya ambang batas pencalonan sudah menunjukkan ketidakadilan. Bahkan, hak warga negara dikebiri
"PAN telah lama ikut berjuang bersama komponen bangsa lainnya untuk menghapus PT tersebut. Dari sisi rasionalitas sederhana saja, penerapan PT itu sangat tidak adil. Ada banyak hak konstitusional warga negara yang diabaikan dan dikebiri," kata Saleh dalam keterangannya, Kamis (2/1).
Saleh menjelaskan, dengan adanya PT artinya tidak semua warga negara punya hak untuk jadi presiden. Hanya mereka yang memiliki dukungan politik besar yang bisa maju. Sementara, untuk mendapat dukungan politik seperti itu sangat sulit.
"Sebetulnya, Indonesia punya banyak calon pemimpin nasional yang layak diandalkan. Mereka ada di kampus-kampus, bekerja sebagai profesional, aktivis ormas, NGO, dan lain-lain. Namun mereka ini tidak terpikir untuk maju sebagai capres atau cawapres. Sebab, mereka tidak memiliki modal dasar dan pengalaman menjadi pengurus partai politik," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Dengan keputusan MK ini, Saleh berharap seluruh pihak dapat duduk bersama untuk merumuskan sistem pilpres kita ke depan.
Lebih jauh, Ketua Komisi VII DPR RI itu menjelaskan, prinsip dasar dari demokrasi itu adalah persamaan hak dan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Dan itu harus dimulai dari sistem regenerasi dan pergantian kepemimpinan di semua tingkatan.
"Kalau PAN, insya Allah sangat bersyukur dengan keputusan ini. Harapan kami, akan banyak capres dan cawapres yang muncul. Dan tentu sedapat mungkin kami juga bermimpi untuk mendorong kader sendiri. Atau paling tidak, bekerja sama dan berkolaborasi dengan partai atau elemen bangsa lainnya," tandasnya.
Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno memberikan keterangan saat konferensi pers menjelang Rakernas 4 PAN di Kantor DPP PAN, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Hal senada disampaikan Waketum PAN Eddy Soeparno. Dia meilai, sejak awal PAN memang ingin PT diturunkan sampai 0%.
ADVERTISEMENT
"Hal ini memberikan kesempatan bagi seluruh anak bangsa yang memiliki kemampuan untuk diusung oleh partai politik untuk maju di dalam kontestasi Pilpres," kata Eddy.
"Dan ini merupakan bagian dari demokrasi kita untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi partai politik untuk mengusung putra terbaik kita di Indonesia untuk menjadi capres ke depannya," tambah dia.
Eddy menilai, keinginan PAN ini kini disambut oleh MK lewat putusan ini. "Ini adalah pandangan kami dan pandangan kami ini ternyata sejalan dengan putusan MK yang dikeluarkan," ucap dia.