PAN Ingatkan MK Jangan Main 2 Kaki soal Sistem Pemilu: PT 20% Tak Diubah

30 Mei 2023 14:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi VIII DPR (F-PAN), Yandri Susanto. Foto: Kemenag RI
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi VIII DPR (F-PAN), Yandri Susanto. Foto: Kemenag RI
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Umum PAN, Yandri Susanto ikut merespons kabar yang disampaikan oleh eks Wamenkumham RI, Denny Indrayana yang menyebut mendapatkan info Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu dengan proporsional tertutup.
ADVERTISEMENT
Yandri berharap, MK jangan sampai merusak demokrasi. Dia mengatakan, aspirasi yang diharapkan rakyat sudah jelas. Melalui 8 dari 9 partai di parlemen, dia menyebut mayoritas rakyat berharap pemilu digelar dengan sistem terbuka.
"Jadi, kalau MK memutuskan [Sistem pemilu] tertutup, namanya melawan hati nurani rakyat," kata Yandri kepada wartawan, Selasa (30/5).
Yandri menilai, seharusnya tugas MK hanya sebatas menguji apakah undang-undang yang dibuat DPR itu bertolak belakang dengan Undang-undang Dasar 1945 atau tidak.
"Contoh, kenapa waktu ada gugatan presidensial threshold itu dibuat disampaikan mereka itu kan open policy, kebijakan pembuat undang-undang (DPR-Pemerintah)," ucap Yandri.
Sehingga, Yandri berharap, keputusan yang dikeluarkan MK nantinya terkait sistem pemilu tidak ada unsur politis dan tidak ditunggangi oleh pihak mana pun.
ADVERTISEMENT
"Jadi maksud saya jangan sampai ada semacam main dua kaki MK nya, di satu sisi presidensial itu mereka bilang open policy, kebijakan pembuat undang-undang. Tapi sistem pemilu mereka adili," terang dia.
"Oleh karena itu kita minta MK jangan bermain-main dengan keputusannya, tetap mempertahankan keputusan tahun 2018," pungkas Yandri.