PAN Keberatan Usul PT 5% di RUU Pemilu: Bukan Khawatir Tak Lolos, Ada Putusan MK

Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, menanggapi usulan agar Parliamentary Threshold (PT) naik menjadi 5 persen di Revisi UU Pemilu.
Viva mengatakan, PAN keberatan jika PT dinaikkan menjadi 5 persen. Saat ini aturan PT adalah 4 persen.
"PAN berkeberatan jika Parliamentary Threshold (PT) naik lebih dari 4%. Sikap PAN bukan karena khawatir tidak lolos mendapatkan kursi DPR RI, karena sejak Pemilu 1999 sampai 2024 PAN terbukti selalu lolos ke Senayan," kata Viva dalam keterangannya, Kamis (17/9).
Viva menuturkan, bagi PAN, jika ada kenaikan nilai PT, maka hal itu akan cenderung bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 tentang PT.
Viva mengingatkan jika putusan MK itu memberikan perintah konstitusional bersyarat kepada pembentuk UU untuk melakukan perubahan, sebelum Pemilu 2029.
"Hal ini artinya pembentuk UU memang diberi ruang legislasi karena bersifat open legal policy. Tetapi ruang tersebut berada di dalam pagar konstitusional yang dibuat oleh MK, tidak cek kosong. Bukan ruang bebas berdasarkan pertimbangan subjektif partai politik," ucap Viva.
Viva yang menjabat Wakil Menteri Transmigrasi ini menjelaskan, MK mensyaratkan perubahan dilakukan dengan memperhatikan hal penting, yaitu tentang aspek keterwakilan politik, nilai proporsionalitas, kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, tidak menyebabkan banyak suara sah pemilih hangus dan tidak terkonversi menjadi kursi, serta penyederhanaan partai politik secara rasional.
"Dalam teori pemilu, semakin tinggi angka PT akan menyebabkan kecenderungan suara sah pemilih tidak dapat dikonversi menjadi kursi. Hal itu diperparah dengan adanya semakin banyak partai peserta pemilu tidak lolos PT maka akan semakin memperbesar jumlah suara sah akan hangus tenggelam ke laut karena tidak bisa dikonversi menjadi kursi," jelas Viva.
"Dari kondisi ini, maka akan menyebabkan pemilu memiliki tingkat disproporsionalitas tinggi, sehingga nilai representasi demokrasi menjadi lebih rendah," tambah.
Artinya, menurut Viva, MK memberikan perhatian serius terhadap hubungan antara PT dan suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi.
"MK sendiri dalam Putusan 45/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa penentuan besaran PT yang tidak didasarkan pada metode dan argumentasi yang memadai dapat menimbulkan disproporsionalitas antara suara sah nasional dan jumlah kursi," ucap Viva.
Sebagai gambaran, Viva mengatakan dalam Pemilu Legislatif 2024, PT 4%, suara sah nasional yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi sebanyak 17.304.303 (11,4%).
Sedangkan dalam Pemilu Legislatif 2019 sebanyak 13.595.842 (9,71%) dan Pemilu Legislatif 2014 sebanyak 2.964.975 (2,37%).
Berapa nilai ideal PT?
Viva pun berbicara berapa angka ideal PT jika situasinya seperti ini. Menurutnya, tidak ada angka ideal.
"Tidak ada nilai ideal berapa besarnya PT. Yang penting bahwa MK memerintahkan perubahan PT dengan syarat tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR," ucap Viva.
Viva menuturkan, ide penyederhanaan partai politik di DPR tidak boleh berbenturan dengan keharusan menjaga prinsip proporsionalitas hasil pemilihan.
"PT tidak boleh dinaikkan semata-mata untuk menghasilkan lebih sedikit partai di DPR apabila akibatnya memperbesar disproporsionalitas dan jumlah suara sah yang tidak terkonversi," kata Viva.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad buka suara terkait pertemuan pimpinan partai politik yang membahas revisi Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Dasco menegaskan, pertemuan tertutup para ketua umum parpol tersebut baru sebatas curah pendapat awal atau brainstorming. Belum ada keputusan final, termasuk soal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
“Jadi pertemuan para ketum parpol itu hanya baru brainstorming mengenai persiapan pembahasan undang-undang pemilu yang akan dilakukan oleh fraksi-fraksi di DPR,” ujar Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9).
Dasco mengatakan forum tersebut digelar sebagai langkah awal untuk menyinkronkan pandangan sebelum draf RUU Pemilu masuk ke tahapan pembahasan resmi antarfraksi di DPR.
“Brainstorming itu baru dalam tahap awal dan akan terus berlanjut agar kemudian pembahasan fraksi-fraksi di DPR dapat berjalan lancar,” katanya.
Belum Ada Kesepakatan PT 5 Persen
Saat disinggung mengenai isu kesepakatan ambang batas parlemen sebesar 5 persen yang sempat mencuat, Dasco meluruskan bahwa angka tersebut masih dalam pembahasan informal dan belum menjadi sikap bersama.
“Jadi kalau brainstorming itu kan belum ada penentuan,” tegas Dasco.
Dasco memastikan komunikasi antarelite politik akan terus berlangsung seiring proses legislasi di parlemen dan penjaringan masukan publik melalui Komisi II DPR RI.
