PAN: KPK Harus Minta Maaf ke Amien Rais

19 Juni 2017 19:52 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Amien Rais saat memberikan keterangan  (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Amien Rais saat memberikan keterangan (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Partai Amanat Nasional (PAN) meminta KPK melakukan klarifikasi secara terbuka kepada publik soal disebutnya nama Amien Rais dalam kasus korupsi alat kesehatan yang dilakukan oleh Siti Fadilah Supari. Klarifikasi ini harus dilakukan karena tidak terbuktinya keterlibatan Amien Rais dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Ketua DPP PAN Yandri Susanto mengatakan terseretnya nama Amien Rais dalam kasus itu telah merusak nama Ketua Dewan Kehormatan PAN itu di mata masyarakat.
"Karena sungguh sudah luar biasa (pengaruhnya) di tengah masyarakat dan masyarakat sudah percaya maka kami minta kepada KPK untuk mengklarifikasi secara terbuka agar menyampaikan kepada publik," kata Yandri Susanto di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/6).
Klarifikasi, kata Yandri, harus secara langsung disampaikan kepada Amien beserta dengan seluruh keluarga besar PAN demi menjaga kredbilitas KPK
"Sekali lagi kami minta KPK minta maaf langsung pada Amien Rais dan keluarga besar PAN untuk menjaga kredibilitas KPK," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Jika KPK tidak melakukan hal itu, PAN justru mempertanyakan apa yang terjadi dalam lembaga antirasuah tersebut. Dia memperkirakan ada sejumlah pesanan yang dilakukan oleh pihak lain.
"Kalau tidak dilakukan kami bertanya ada apa dengan KPK? KPK dijadikan tunggangan pihak tertentu. Kalau tidak klarifikasi kita lihat langkah selanjutnya," pungkasnya.
Sementara itu, di kesempatan yang terpisah, Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif menyatakan pihaknya tidak akan meminta maaf. Sebab, terseretnya nama Amien Rais merupakan fakta persidangan.
"Yang disampaikan itu fakta persidangan, jadi enggak bisa dibuat-buat kalau itu sudah ada di dalam dokumen persidangan. Itu bukan pada forumnya. Itu bukan fakta politik atau sosial, tapi fakta hukum," ujar Laode.
ADVERTISEMENT