Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
PAN: Masa Gara-gara Pemerintah Ngotot PT 20%, Pemilu Pakai UU Lama
11 Juli 2017 21:07 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB

ADVERTISEMENT
DPR tak habis pikir dengan sikap pemerintah yang diwakilkan Mendagri Tjahjo Kumolo, yang ngotot agar Presidential Treshold (PT) di RUU Pemilu 20 persen. Mendagri mengancam Pemilu 2019 akan memakai UU yang lama, jika tak ada mufakat di Pansus.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, Yandri Susanto, menilai sikap Tjahjo Kumolo tidak fair karena RUU Pemilu sudah dibahas lama. Dia menyayangkan apabila undang-undang lama digunakan hanya gara-gara PT belum kompromi.
"Kalau itu dijadikan bahan untuk menyandera, harus 20 persen, kalau tidak kembali ke undang-undang lama. Tentu tidak kita harapkan dan sangat kita sayangkan. Itu merusak semua persiapan-persiapan yang kita lakukan," tutur Yandri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).

Yandri mengatakan memang tak ada aturan yang dilanggar apabila pemerintah menarik diri dalam RUU Pemilu ini. "Dalam tata cara pembuatan undang-undang dibolehkan apakah pemerintah menarik diri atau DPR menarik diri, ketika salah satu menarik diri maka selesai sudah lah," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Ibaratnya itu nikah, kemudian salah satu mau pisah ya tidak bisa lagi. Walaupun perceraian itu tidak disukai oleh Allah, tetapi itu sah. Sama ini, tapi kalau pemerintah mau menarik itu sah juga," imbuh Ketua DPP PAN itu.
Yandri mengungkap, pemerintah yang masih kekeh dengan PT 20-25% menyampaikan sikapnya itu dalam rapat tertutup semalam. "Ya (PT) itu karena sudah pernah dilaksanakan, baik, tidak masalah. Selain itu normatif aja," ucap Yandri.
Menurut Yandri, pemerintah menyampaikan opsi akan kembali ke undang-undang lama itu pada rapat internal semalam.
"Ya betul, jadi kalau misalnya hasil internalisasi pansus memutuskan opsi A, ini tidak sesuai dengan kehendak atau keinginan pemerintah, khususnya yang presidential threshold, pemerintah akan membuka opsi untuk tidak meneruskan pembahasan undang-undang, artinya kembali undang-undang lama," ucap Yandri.
ADVERTISEMENT
"Kita sampaikan dan juga masing-masing fraksi, apapun hasilnya nanti kita akan sampaikan di hari Kamis. Di situ ketauan sikap pemerintah, mengikuti atau tidak mengikuti," tutup politikus asal Banten itu.