PAN: Menag Tak Bijak, Tidak Pantas Bandingkan Azan dan Gonggongan Anjing

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anggota Komisi IX DPR, Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi IX DPR, Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay Foto: Dok. Pribadi

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Daulay ikut menyesalkan pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait suara speaker masjid dan gonggongan anjing. Menurut dia, pernyataan itu dapat melukai perasaan umat Islam.

Meski tujuan awalnya adalah untuk menjaga kerukunan dan keharmonisan, Saleh menilai pernyataan itu jauh dari kearifan dan kebijaksanaan.

"Sudah banyak yang mempersoalkan. Masyarakat telah bereaksi. Malah, di medsos dibahas dengan beragam komentar miring," kata Saleh dalam pernyataannya, Kamis (24/2).

kumparan post embed

Saleh menegaskan tak seharusnya seorang Menteri Agama membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. Ia mengingatkan, azan adalah seruan dan ajakan untuk melaksanakan salat, serta ibadah yang sangat mulia dan wajib dihormati pelaksanaannya.

"Nah, apakah azan itu pantas dibandingkan dengan hal-hal lain yang tidak relevan? Orang yang tidak salat saja, masih menghormati azan. Ada banyak kegiatan dan aktivitas yang sengaja dihentikan sementara ketika suara azan berkumandang," papar Saleh.

"Nah, ini menteri agama kan santri. Kenapa malah membandingkan panggilan salat tersebut dengan gonggongan anjing?" imbuh dia.

Saleh pun berpendapat, persoalan azan sudah membudaya dan dikumandangkan setiap waktunya. Ia berharap masalah yang selama ini sudah membudaya tidak dipersoalkan dan diungkit-ungkit.

Apabila hal serupa diungkit, akhirnya sesuatu yang selama ini dianggap biasa dan tidak mengganggu justru menjadi suatu masalah. Adapun terkesan ada stigmatisasi terhadap Islam dan pelaksanaan ajarannya.

Menag Yaqut Cholil Qoumas memimpin upacara Hari Amal Bhakti (HAB) ke-76 di Kantor Kementerian Agama. Foto: Kemenag RI

"Diajarkan di banyak sekolah dan pesantren. Bahkan, ada perlombaan azan yang rutin dilaksanakan. Murid dan orang tua senang jika anaknya bisa menjadi juara. Kenapa mesti ada Surat Edaran Menteri Agama untuk mengatur volume suara azan? Bukankah tanpa ada surat edaran itu, kehidupan di masyarakat tenang-tenang saja?" ujar eks Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah itu.

"Menteri Agama sangat tidak bijak. Dia perlu bicara dengan MUI dan ormas-ormas keagamaan Islam terkait masalah ini. Dialog dengan tokoh-tokoh agama ini sangat perlu untuk meluruskan apa yang sedang terjadi saat ini," tandasnya.

Sebelumnya, Surat Edaran Menag Nomor 5 Tahun 2022 mengatur bahwa volume pengeras suara masjid/musala diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 desibel.

Dalam SE itu juga diatur durasi takbiran menjelang Idul Fitri 1 Syawal dan Idul Adha 10 Zulhijah. Maksimal penggunaan speaker luar hanya sampai pukul 22.00 waktu setempat.

Terkait hal ini, Gus Yaqut kemudian memberikan penjelasan. Ia memberikan analogi, jika tinggal di wilayah banyak memelihara anjing, dan anjing tersebut mengeluarkan suara keras secara bersamaan, tentu akan mengganggu. Persoalan speaker tersebut dinilainya sama seperti persoalan anjing menggonggong.