PAN: Presiden Tak Punya Pilihan Kecuali Reshuffle Menkominfo Johnny G Plate

17 Mei 2023 15:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) mengenakan baju tahanan berjalan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). Foto: Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) mengenakan baju tahanan berjalan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). Foto: Kejagung
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Pakar PAN Dradjad Wibowo ikut bicara terkait penetapan tersangka Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo. Dia menilai reshuffle harus dilakukan.
ADVERTISEMENT
"Jika Menkominfo menjadi tersangka, saya rasa secara politis dan tata pemerintahan, Presiden tidak memiliki pilihan lain kecuali me-reshuffle Menkominfo," kata Drajad kepada wartawan, Rabu (17/5).
Menurut Drajad, secara hukum seorang tersangka belum tentu bersalah. Masih ada proses hukum lainnya yang harus dijalani untuk membuktikan seorang tersangka terlibat atau tidak.
Meski begitu, lanjut Drajad, secara politis tak mungkin Presiden Jokowi mempertahankan jabatan seseorang yang berstatus tersangka sampai keputusan sidang keluar. Sebab, jalannya pemerintahan dapat terganggu.
"Secara politis, tidak mungkin Presiden mempertahankan Menteri yang berstatus tersangka. Akan banyak kegaduhan publik, dengan publikasi negatif," imbuh Drajad.
"Tata pemerintahan terganggu karena para birokrat menjadi gamang menjalankan perintah Menteri yang tersangka, kinerja kementerian jadi terganggu," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Drajad menambahkan Jokowi selama ini sudah bijak dengan mempertahankan Plate di pemerintahan saat dia bolak-balik dipanggil Kejaksaan Agung.
"Saya rasa yang dilakukan Presiden Jokowi secara politis sudah arif. Presiden tetap mempertahankan Menkominfo Johnny Plate hingga saat ini. Artinya, Presiden memberi kesempatan yang luas kepada Menkominfo untuk melakukan klarifikasi sekaligus membela diri secara hukum maupun politik," tandasnya.