PAN Sebut Penyederhanaan Partai Perlu Hati-hati, Jangan Korbankan Suara Pemilih

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Steering Committee Rakernas 4 Partai Amanat Nasional, Viva Yoga Mauladi memberikan keterangan saat konferensi pers menjelang Rakernas 4 PAN di Kantor DPP PAN, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2024).  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Steering Committee Rakernas 4 Partai Amanat Nasional, Viva Yoga Mauladi memberikan keterangan saat konferensi pers menjelang Rakernas 4 PAN di Kantor DPP PAN, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menilai penyederhanaan jumlah partai di parlemen perlu dilakukan secara hati-hati. Ia menyebut jangan sampai membuat semakin banyak suara sah pemilih tidak terkonversi menjadi kursi.

Viva mengatakan partai-partai koalisi pendukung pemerintah masih akan berdiskusi mengenai besaran parliamentary threshold (PT) yang nantinya disepakati. PAN, kata dia, akan mengikuti keputusan yang dihasilkan dalam pembahasan tersebut.

“Apa pun keputusan dari kesepakatan partai koalisi pemerintah nantinya, PAN akan ikut”, ujar Viva dalam keterangannya, Kamis (24/9).

Meski demikian, Viva menegaskan PAN berpandangan besaran PT sebaiknya tidak lebih dari 4 persen. Menurut dia, usulan tersebut bukan karena PAN khawatir tidak lolos ke DPR.

“Hal ini bukan berarti PAN takut tak lolos ke Senayan”, ujarnya.

Viva mengatakan PAN memiliki pengalaman selalu lolos ke parlemen sejak pemilu pada era reformasi. Menurutnya, sejak Pemilu 1999 hingga 2024, PAN selalu mampu melewati ambang batas yang berlaku, meskipun hasil survei elektabilitas PAN dalam sejumlah pemilu hanya berada di kisaran 1,5 hingga 2 persen.

PAN, kata Viva, bahkan kerap berada pada posisi partai dengan tingkat elektabilitas di kisaran angka satu koma. Menurutnya, PAN jadi partai Nasakom, partai yang nasibnya satu koma.

Menurut Viva, PT memang menjadi salah satu cara yang efektif untuk menyederhanakan jumlah partai politik di parlemen. Namun, penerapannya harus mempertimbangkan dampak terhadap suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi.

Dirinya mengakui PT merupakan salah satu cara paling efektif untuk menyederhanakan jumlah partai dalam parlemen. Namun ditegaskan dalam penyederhanaan partai perlu kehati-hatian, sebab semakin tinggi ambang batas parlemen akan mengakibatkan semakin banyaknya suara sah pemilih yang hilang.

Viva mencontohkan penerapan PT sebesar 4 persen pada Pemilu 2019. Menurut dia, terdapat sekitar 13 juta suara sah pemilih yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi di DPR karena partai politik yang memperoleh suara tersebut tidak memenuhi ambang batas.

Dengan besaran PT yang sama pada Pemilu 2024, jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi disebut semakin besar, yakni mencapai 17,3 juta suara.

Dengan kondisi tersebut, Viva mengingatkan kenaikan PT di atas 4 persen berpotensi meningkatkan persoalan representasi dalam Pemilu 2029. Semakin tinggi ambang batas, semakin banyak pula suara sah yang berpotensi tidak mendapatkan representasi di parlemen.

“Bila PT dinaikkan di atas 4 persen, Pemilu 2029 akan berkecenderungan terjadi disproporsional karena banyak suara sah pemilih tidak bisa dikonversi menjadi kursi sehingga tingkat representasi pemilu menjadi rendah”, jelas Viva.

Ilustrasi Pemilu. Foto: Shutterstock

Viva mengatakan persoalan disproporsionalitas tersebut juga menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan pembentuk undang-undang dalam menyusun aturan Pemilu 2029.

Menurut dia, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan MK No. 116/PUU-XXI/2023 tentang PT telah memberikan perintah konstitusional bersyarat kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan sebelum Pemilu 2029.

Di sisi lain, Viva menyebut tidak ada patokan tunggal mengenai besaran PT yang ideal. Setiap negara demokrasi memiliki ketentuan berbeda mengenai ambang batas parlemen, yang ditentukan berdasarkan sistem pemilu dan kesepakatan politik di masing-masing negara.

Di Indonesia, menurut dia, pembahasan mengenai besaran PT perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan penyederhanaan sistem kepartaian dan keterwakilan suara pemilih.

“Prinsip-prinsip dasar ini menjadi bagian penting dalam membangun pemilu yang adil”, tuturnya.

Viva menilai proses penyederhanaan jumlah partai di parlemen juga perlu dicermati dari tujuan yang hendak dicapai. Dia menyoroti anggapan bahwa semakin sedikit jumlah partai di DPR akan otomatis menciptakan stabilitas politik.

Viva menilai anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat. Menurutnya, keberadaan partai politik di DPR pada dasarnya merupakan bagian dari fungsi representasi kepentingan masyarakat.

Viva menegaskan kembali proses penyederhanaan partai itu perlu dicermati bersama. Bila penyederhanaan partai ditujukan agar di DPR ada stabilitas politik, hal demikian merupakan anggapan yang kurang tepat.

Hadirnya partai di DPR, kata Viva, justru berkaitan dengan fungsi parlemen dalam menyuarakan kepentingan rakyat. Dinamika dan perbedaan pandangan antarkelompok politik di parlemen merupakan bagian dari proses demokrasi.

Menurut Viva, perbedaan pendapat dan perdebatan di DPR tidak selalu harus dipandang sebagai persoalan, sebab dinamika tersebut merupakan bagian dari mekanisme demokrasi di parlemen.

“Perdebatan atau dinamika di DPR selama ini telah terjadi dan hal yang demikian menyebabkan proses demokrasi bisa berjalan dengan baik”, kata dia.